Virus Corona Mewabah

INILAH Dua Obat yang Diduga Bisa Cepat Sembuhkan Pasien Covid-19, Bikin Pasien Positif Jadi Negatif

Penulis: Fauzie Pradita Abbas
Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi

"Di tengah kegalauan saya harus menghubungi Pak Erick Thohir atas ada beberapa riset yang muncul tentang ivermectin," ujarnya.

Ia kemudian membeli dan memberikan Ivermectin yang diyakini jadi obat Covid-19 ke ke delapan karyawannya.

“Saya mencoba memadukannya sesuai anjuran dokter di pangandaran memakai paracetamol, Ivermerctin dan beberapa multivitamin,” ucap Susi.

Apa yang terjadi, Susi bercerita pada hari ke-7, ke delapan pegawainya sembuh.

“Saya bukan seorang dokter, tapi dalam keputusasaan dan kesulitan akan penuhnya rumah sakit dan lain-lain, apapun patut dicoba. Dan alhamdulillah hari ke 7 semua sudah negatif,” katanya.

Penggunaan Ivermectin untuk Pasien Covid-19 Dapat Izin dari BPOM

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyebut, BPOM mengizinkan penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik untuk obat Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, BPOM mengizinkan obat Ivermectin di uji klinik. Uji klinik Ivermectin melibatkan 10 rumah sakit.

"Karena uji klinik dilakukan di 10 rumah sakit, sehingga penggunaan Ivermectin diluar skema uji klinik ini bisa dilakukan, namun sesuai hasil analisa dan pemeriksaan oleh dokter," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers tentang Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin di kanal YouTube Badan POM RI, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku, Ini Daftar 6 Bantuan Pemerintah yang Akan Diperpanjang

Namun Penny K Lukito mewanti-wanti agar penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 aharus sesuai dengan analisa dokter.

"Penggunaan Ivermectin harus melalui uji klinik dan itu sudah kami buka untuk jalur tersebut. Dalam waktu tidak lama lagi, saya kira uji klinik ini akan dilaksanakan."

Ia menegaskan, jika dokter harus memberikan Ivermectin pada pasien Covid-19, maka harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui.

Selain itu, dokter juga harus menjelaskan sedetailnya pada pasien Covid-19 soal efek samping Ivermectin.

"Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin pada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang telah disetujui. Sehingga dokter harus menyampaikan kepada pasien resikonya, bagaimana penggunaan obat Ivermectin ini," katanya.

Selain itu, Kepala BPOM juga mewanti-wanti soal Ivermectin ini sebagai obat keras. Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, akan berdampak bagi penggunanya.

Halaman
1234

Berita Terkini