Larangan Mudik

Ini Syarat Naik Kereta Api Khusus Nonmudik yang Beroperasi di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Sejumlah penumpang saat akan menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jl Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (11/1/2020).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PT KAI mengoperasikan kereta api khusus nonmudik selama 6 - 17 Mei 2021, kebijakan larangan mudik dari pemerintah diberlakukan.

Namun, kereta api tersebut dikhususkan bagi pelaku perjalanan mendesak dan bukan untuk mudik.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api itu ialah untuk bekerja atau perjalanan dinas.

Baca juga: Ini Daftar 6 Kereta Api Khusus Nonmudik yang Beroperasi di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon

Baca juga: Kendaraan dari Jakarta Secara Bergelombang Lewati Jalur Alternatif Jonggol-Cianjur Hingga Siang Ini

Selain itu, menurut dia, kunjungan keluarga sakit dan meninggal, ibu hamil yang didampingi seorang anggota keluarga, serta kepentingan lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

"Syarat bagi pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN, BUM, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," kata Suprapto kepada Tribuncirebon.com, Kamis (6/5/2021).

Ia mengatakan, bagi pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sementara bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau lurah setempat. 

Baca juga: Kereta Api Khusus Nonmudik Beroperasi di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon Mulai Hari Ini

Baca juga: Polisi Ditabrak Mobil Pemudik di Cianjur Saat Penyekatan, Nekat Terobos Jajaran Petugas

“Surat izin tersebut berlaku secara individual untuk sekali perjalanan pergi-pulang, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," kata Suprapto.

Selain itu, penumpang tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab test, rapid test antigen, maupun GeNose test.

Namun, sampel pemeriksaannya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang akan dinaikinya.

Baca juga: BREAKING NEWS Korban Ledakan Pertamina Balongan Indramayu Kembali Demo, Tuntut Ganti Rugi Ledakan

Baca juga: Tokoh Ulama Kuningan Habib Quraisy Baharun Bicara soal Larangan Mudik 2021: Itu Bukan Menekan

Nantinya, petugas akan memverifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.

Jika berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas tersebut secara teliti, cermat, dan tegas, karena PT mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," ujar Suprapto.

Enam Kereta Api Beroperasi

Halaman
123

Berita Terkini