3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor telepon.
Baca juga: Seniman Rambut Garut Anggap Omong Kosong Niat Pemkab Garut Izinkan Tukang Cukur Mudik, Ini Sebabnya
Baca juga: Wanita Pengirim Sate Sianida & Tomy Dikabarkan Sudah Nikah Siri, Keluarga di Majalengka: Masih Gadis
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(Tribunnews.com/Yurika)
Berita lain terkait Bansos UMKM dan BPUM