Panji Gumilang Sudah Diperiksa atas Laporan Kasus Dugaan Cabul Pada Seorang Janda di Indramayu

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan. Panji Gumilang Sudah Diperiksa atas Laporan Kasus Dugaan Cabul Pada Karyawannya Seorang Janda

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Chaniago menerangkan pihaknya menerima laporan pengaduan Panji Gumilang, pengasuh salah satu pondok pesantren di Indramayu pada Februari.

"Benar sekira Februari ada laporan polisi terkait masalah pencabulan di Indramayu," ujar Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Rabu (21/4/2021).

Setelah mendapat laporan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ada 24 saksi yang diminta keterangan, termasuk terlapor (Panji Gumilang), pelapor (korban) dan dokter," ucap Erdi.

Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Indramayu Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Janda Sejak 2018

Baca juga: Panji Gumilang Pimpinan Ponpes di Indramayu Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan Pegawainya

Dari pemeriksaan puluhan saksi itu, penyidik bakalan melakukan gelar perkara.

Pada gelar perkara, akan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

"Dari gelar perkara, nanti ini menentukan apakah lanjut ke penyidikan atau tidak," ucap Erdi.

Seorang perempuan berinisial K (50) di Kabupaten Indramayu melaporkan Panji Gumilang (74), tokoh sekaligus pimpinan pondok pesentren ternama di Kabupaten Indramayu ke Polda Jabar.

Dari berkas yang diterima Tribun, laporan tertuang dengan nomor laporan polisi LP/B/212/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa K mengalami dugaan tindak pidana pencabulan sejak 2018.

Panji Gumilang dilaporkan dengan Pasal 289 KUH Pidana.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum K, Djoemaidi Anom membenarkan ihwal pelaporan tersebut. 

"Betul, kami melaporkan PG ke Polda Jabar atas tuduhan pencabulan," ujar Anom saat ditemui di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (7/4/2021).

Baca juga: Ali Mochtar Ngabalin Akhirnya Akui Salah Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi Perlu Waktu Menata Anak Buah

Baca juga: Ezra Walian Akhirnya Buka-bukaan Alasan Dirinya Begitu Moncer Bersama Persib

Ia menjelaskan, K bekerja di pesantren PG itu sejak 2016 mengurusi soal pangan. K sendiri berstatus janda.

"Klien kami ini bekerja di lingkungan yang dikelola oleh PG. Klien kami terpaksa memenuhi nafsu PG ini karena terpaksa," ucap Anom.

Dalam laporan itu, dia menyertakan sejumlah bukti seperti hasl USG, kwitansi berobat hingga video.

"Klien kami awalnya tidak mau melaporkan perbuatan itu. Tapi ada temannya, duda, mendorong untuk melaporkan perbuatan itu dan akhirnya kami pada 22 Februari melaporkan ke Polda Jabar," ucap Anom.

Kuasa hukum PG, Hendra, saat dihubungi via ponselnya sempat merespon.

Namun, saat dimintai tanggapannya soal pelaporan itu Hendra tidak meresponnya.

Berita Terkini