Bayar Pajak Kendaraan dan Perpanjangan SIM Cukup Lewat HP lalu SIM Baru Diantar, Mulai Bulan Depan
Korlantas Polri siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI ( Korlantas Polri) siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu programnya yang siap dijalankan, kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, ialah terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik A (mobil) dan C (motor).
Jadi, pemilik tak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM, tapi cukup lewat HP.
Pemilik cukup mengakses dengan aplikasi dari rumah dan SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar ke rumah.
Baca juga: Kabaharkam Polri Bakal Kaji Sistem Manajemen Pengamanan di Pertamina RU VI Balongan
Baca juga: Polwan Bersuami Ini Ngamar dengan Polisi Lain, tapi Ngakunya di Kamar Cuma Ngobrol Doang, Benarkah?
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Banding-bandingkan Kasus, Termasuk dengan Artis, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum
Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.
"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus berkerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).
Ia pun berharap, sebelum Lebaran semua keempat program itu termasuk layanan SIM Online sudah bisa diselesaikan.
"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya di kesempatan terpisah.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.
Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Baca juga: Mudik Tahun Ini Dilarang, Penyekatan Kendaraan di Jabar Kemungkinan Akan Diterapkan
Baca juga: Mantan Direktur PDSMU Majalengka Resmi Ditahan Usai Diperiksa 1 Jam Soal Kasus Korupsi Rp 1,9 Miliar
Baca juga: Wanita Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Disebut Tengah Hamil Saat Melakukan Aksinya Ini Kata Polisi
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.
Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.
Baca juga: Duh, Jaksa Sebut Habib Rizieq Shihab Orang yang Tak Terdidik, Terkait Kata Pandir dan Dungu
Baca juga: PENAMPILAN Moncer Ezra Walian dan Kecepatan Frets Butuan Bawa Kemenangan Persib Bandung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Bulan Depan Bayar Pajak Kendaraan Cukup dari Ponsel" dan Kontan.co.id dengan judul Tak susah lagi! Mulai bulan depan, bayar pajak kendaraan cukup lewat ponsel