Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan peraturan baru mengenai seragam Gubernur dan jajarannya bersama ASN ( seragam PNS) Provinsi Jawa Barat.
Dalam aturan itu disebutkan soal mulai memakai seragam pramuka, santri, sampai pakaian adat.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.
Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tidak Melarang Mudik: Silakan Mudik, Asal 3M
Baca juga: Cinta Duta Asal Jabar Raih Polling Tertinggi di 70 Duta LIDA 2021 Tadi Malam, Siapa yang Tersenggol?
Pada pasal 43B menyatakan, gubernur, wakil gubernur, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengenakan pakaian pramuka beserta atribut lengkap setiap tanggal 14.
"Jabar membuat kebijakan baru setiap tanggal 14 semua ASN Jabar harus mengenakan baju pramuka. Karena kemarin hari libur jadi dilaksanakan hari ini," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Senin (15/3/2021).
Dalam pergub tersebut, gubenur, wakil gubernur, dan ASN wajib memakai pakaian bernuansa santri setiap tanggal 22. Tanggal 22 dipilih karena Hari Santri Nasional jatuh pada 22 Oktober. Kang Emil mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menghormati jasa para santri.
Baca juga: Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih Dibenarkan Pihak Pengadilan Agama Bandung, Teh Ninih Dua Kali Dicerai
Baca juga: Saat Wudhu di Sungai dekat Bendung Salamdarma Indramayu, Pria Subang Ini Terpeleset lalu Tenggelam
"Selain menghormati Hari Santri Nasional yang diperingati setahun sekali yaitu tanggal 22 Oktober, juga tiap bulan kita menghormati budaya santri," tuturnya.
Sementara bagi ASN beragama selain Islam, dalam pasal 43C, dikecualikan dari ketentuan tersebut dan menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan.
Selain itu, gubernur, wakil gubernur, dan ASN diwajibkan menggunakan PDH Budaya Jabar bernuansa adat yang meliputi pakaian adat Sunda, Betawi, dan Cirebonan, setiap hari Kamis.
Berita-berita terkait kebijakan Ridwan Kamil