Human Interest Strory

Rasminah Ungkap Kasus Perkawinan Dini yang Dialaminya di Indramayu, Pemalsuan Umur hingga Trauma

Penulis: Handhika Rahman
Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasminah (34) korban pernikahan dini sekaligus penyandang disabilitas warga Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/3/2021).

Saat itu, ia kembali dikaruniai satu orang anak.

Berkaca dari dua pernikahan awalnya itu, Rasminah mengaku mengalami trauma yang amat berat.

Di usia yang seharusnya sibuk diisi dengan belajar di sekolah, Rasminah sudah harus mengurusi dua orang anak.

Meski demikian, kejadian untuk ketiga kalinya justru mau tidak mau harus ia alami, orang tuanya kembali memaksa Rasminah menikah untuk kali ketiga.

Kali ini, Rasminah dipaksa menikah dengan seorang kakek-kakek kaya raya, mereka menikah saat usia Rasminah berusia 17 tahun pada saat itu. 

Imbas dari pernikahan itu, kehidupan kelam pun kembali dialami Rasminah.

Ia menceritakan, walau tidak mengalami kekerasan secara fisik, namun apa yang ia rasakan lebih seperti pembantu dibanding seorang istri.

Berbagai pekerjaan berat mulai dari mengurus suami yang sakit-sakitan, mertua, nenek, sawah, dan lain sebagainya ia lakukan sendiri.

Tidak hanya itu, kejadian tidak mengenakan pun lagi-lagi harus dialami Rasminah.

Kali ini, Rasminah harus kehilangan kaki sebelah kanannya setalah mendapat semburan ular saat bekerja di sawah.

Semburan itu, membuat kakinya membusuk, tulang pergelangan kakinya bahkan lepas begitu saja secara sendirinya. 

Baca juga: INI yang Dikatakan Ferdinand Sinaga Usai Jalani Latihan Perdana Bersama Persib Bandung

Baca juga: Update Persib: Ezra Walian Pamit dari PSM Makassar, Sinyal Makin Dekat ke Persib?

Sejak saat itu, ia harus melakukan beraktivitas berat dengan hanya dibantu sebuah tongkat untuk tetap bisa berjalan.

"Saya pisah dengan ketiga saya ini karena meninggal," ujarnya.

Baru pada pernikahannya yang keempat, diusianya yang menginjak 26 tahun ia baru merasakan bagaimana bahagianya menjadi seorang istri.

Ia tidak dikawin paksa lagi, Rasminah menikah atas keinginannya sendiri. 

Hal ini dibuktikan dengan bertahan lamanya hubungan rumah tangganya sekarang.

Terhitung sudah 8 tahun bahtera rumah tangga ia jalani dengan sang suami.

"Total anak saya ada 5, dari suami pertama 1 anak, suami kedua 1 anak, suami ketiga 1 anak, dan suami keempat 2 anak. Semua anak saya yang urus, suami saya sebelumnya tidak tahu kemana, ninggalin begitu saja," ujar dia.

Antrean masyarakat yang hendak mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021). (Tribuncirebon.com/Handika Rahman)

Pernikahan Dini Bak Budaya

Stigma pernikahan dini di Kabupaten Indramayu sudah seperti budaya. 

Angkanya pun selalu tinggi dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data yang dicatat Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, selama tahun 2020, ada sebanyak 761 pemohon dispensasi nikah.

Jumlah tersebut meningkat hingga dua kali lipat lebih dibanding tahun 2019 yang hanya ada sebanyak 302 pemohon.

Baca juga: Gadis Majalengka Nyaris Dijual ke Timur Tengah oleh Tiga Warga Indramayu, Polisi Tangkap Pelaku

Baca juga: Pengajuan Nikah dengan Umur Belum 19 Tahun Melonjak 2 Kali Lipat di Indramayu, Alasannya Bikin Miris

Salah satunya, Raciwan (59), di Pengadilan Agama ia mengaku hendak mengantar keponakannya yang masih berusia 16 tahun untuk mengajukan dispensasi nikah.

Kendati demikian, saat disinggung alasan keponakannya itu ingin menikah dini, Raciwan tidak menjelaskan secara detail.

"Pengen dinikahkan saja, lagi musim dingin," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021).

Menurut Raciwan, pernikahan anak usia dini bukan permasalahan bagi orang tua.

Ia menilai, selama pasangan dari anak mereka memiliki pekerjaan, nikah di usia dini bukan merupakan persoalan.

"Selama agak mapan sebagai orang tua sih gak masalah anaknya nikah usia muda," ujar dia.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu Engkung Kurniati mengatakan, melonjaknya permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu terjadi seiring dengan adanya pemberlakuan batasan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Kebijakan itu tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019 lalu.

"Karena ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) banyak yang meminta rekomendasi ke Pengadilan Agama, usianya rata-rata 16 tahun tapi ada juga yang 14 tahun," ujar dia.

Alasan mereka menikah di usia yang sangat dini pun, diakui Engkung Kurniati cukup mengkhawatirkan.

Mayoritas dipengaruhi oleh pergaulan remaja yang sudah kelewat batas. 

Dalam hal ini, dari sebanyak 761 permohonan itu, Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu mengabulkan sebanyak 90 persennya.

Lanjut dia, pengabulan tersebut dengan mempertimbangkan banyak kemungkinan.

Terutama, mengutamakan kondisi dampak sosial yang nantinya bakal mereka terima.

"Misalnya kalau tidak dikabulkan mereka tidak bisa dilindungi secara hukum nantinya, tidak bisa mendapat Kartu Keluarga (KK), BPJS, dan lain-lain, imbasnya ke anak mereka juga nanti," ucap dia.

Baca juga: Sepasang Pria dan Wanita Muda Kepergok di Balik Selimut Sedang Apa? Polisi Gerebek Kos di Kota Tasik

Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ciplukan Termasuk Tanaman Liar, Manfaatnya Luar Biasa Banyak untuk Obat Herbal

Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu melonjak hingga 2 kali lipat lebih sepanjang tahun 2020.

Engkung Kurniati mengatakan, ada sebanyak 761 pemohon yang mengajukan dispensasi nikah tersebut.

Berbeda di banding tahun 2019 yang hanya ada sebanyak 302 pemohon.

"Melonjak sejak pemerintah memberlakukan batas usia minimal menikah itu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Senin (18/1/2021).

Engkung Kurniati menyampaikan, regulasi tersebut tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019 lalu.

Sehingga banyak dari pemohon yang masih dibawah umur meminta rekomendasi ke Pengadilan Agama karena ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Usia mereka pun beragam, mayoritas didominasi pemohon yang masih berusia 16 tahun.

Beberapa di antaranya juga ada yang masih berusia 14 tahun atau masih seusia SMP.Alasan mereka menikah diusia yang sangat dini, diakui Engkung Kurniati cukup miris.

Pengaruhnya dikarena pergaulan remaja yang sudah kelewat batas. Sehingga banyak orang tua yang menginginkan anaknya sebaiknya segera dinikahkan untuk menghindari rasa malu.

"Rata-rata usia mereka itu sudah putus sekolah," ucapnya. (*)

Baca juga: Detik-detik Evakuasi Bus Pariwisata yang Masuk Jurang di Wado, Baru Terangkat pada Tengah Malam

Baca juga: Update Persib: Ezra Walian Pamit dari PSM Makassar, Sinyal Makin Dekat ke Persib?

Berita Terkini