Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Nina Agustina dan Lucky Hakim meluncurkan sebanyak 10 program unggulan dalam 100 hari kerja.
Program tersebut diluncurkan di Pendopo Indramayu dan disaksikan oleh publik melalui tayangan live streaming pada Selasa (19/3/2021).
Walau demikian, dalam 10 program ini, belum memprioritaskan sektor perikanan dan pertanian.
Sebagaimana diketahui, dengan julukan Lumbung Pangan Nasional, dua sektor tersebut menjadi mata pencaharian utama masyarakat di wilayah Pantura Jabar tersebut.
Wakil Ketua Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Indramayu, Ahmad Kusnanto mengatakan, nelayan pun ingin mendapat perhatian lebih dari pemerintah di masa awal kepemimpinan yang sekarang.
Baca juga: Pria Bermobil Diduga Pelanggan PSK Kaget, Saat Hendak Jemput Si Wanita Malah Tewas di Tengah Sawah
Baca juga: Waspada Gempa Bumi dan Gerakan Tanah Ancam 2 Kecamatan di Indramayu karena Terlintasi Sesar Baribis
Termasuk pula dari sektor pertanian.
"Mungkin ini rencana awal, mungkin juga kedepannya kita diprioritaskan, tapi tidak tahu juga, yang jelas nelayan di Indramayu kan penyumbang komoditas ikan terbesar di Jabar, harapannya bisa lebih diperhatikan," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di Sekretariat SNI Indramayu di Desa Pabean Udik, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (11/3/2021).
Ahmad Kusnanto menyampaikan, sebesar 40 sampai 50 persen pasokan ikan tangkap di Jawa Barat berasal dari nelayan di Kabupaten Indramayu.
Pada tahun 2020 saja, produksi perikanan tangkap di Kabupaten Indramayu mencapai 31 ribu ton.
Dengan sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai sekitar Rp 10 miliar.
"Belum lagi dihitung dari yang budidaya dan nelayan yang menjual ikan ke luar daerah," ujar dia.
Sehingga disampaikan Ahmad Kusnanto, nelayan ingin dibawah kepemimpinan Bupati baru, bisa lebih diperhatikan lagi.
Ada banyak aspirasi yang ingin disampaikan nelayan, mulai dari cold storage, permodalan, hingga regulasi tegas dengan pelarangan alat tangkap yang dilarang.
Minimalnya, disampaikan Ahmad Kusnanto, mereka ingin realisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2019 soal perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan bisa dilaksanakan secara nyata di lapangan.