Anak Tewas Kecelakaan, Aong Tak Puas Terdakwa Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Berharap Bisa Lebih
Diketahui, dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan divonis hukuman selama 2 tahun penjara.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sidang lanjutan kasus kecelakaan terhadap seorang anak bernama Ulinnuha Al Fitra (16) warga Kota Tanggerang, Banten di Kabupaten Indramayu kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu.
Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Diketahui, dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan divonis hukuman selama 2 tahun penjara.
Orang tua korban, Aong (46) mengatakan, keluarga keberatan dengan tuntutan tersebut karena dinilai terlalu ringan.
"Angka dua tahun kurang lama karena pertimbangannya anak saya kan masih muda, masih punya masa depan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (4/3/2021).
Aong ingin hukuman tersebut bisa ditambah paling tidak selama 2,5 tahun sebagaimana hukuman paling rendah kasus kecelakaan pada umumnya.
Hukuman ringan tersebut, menurutnya tidak akan berdampak pada efek jera.
Ia juga menginginkan, kasus ini bisa diusut tuntas dengan hukuman seberat-beratnya.
Keluarga menolak jika kasus tersebut dilakukan secara damai dan lebih memilih menempuh jalur hukum.
Jika tidak, disampaikan Aong, setiap orang akan dengan seenaknya melakukan kelalaian dalam berkendara dan kejadian yang dialami anaknya pun bisa saja menimpa orang lain juga.
"Tapi ternyata tuntutannya cuma dua tahun, mudah-mudahan bisa bertambah dari hasil persidangan selanjutnya," ujar dia.
Sementara itu, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman mengatakan, vonis hukuman dua tahun penjara ini sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Yakni berdasarkan hasil musyawarah dengan mempertimbangkan semua aspek dan fakta-fakta di lapangan.
"Namun kita juga memperhatikan terdakwa, majelis tetap memberikan haknya untuk melakukan pembelaan baik pribadinya (terdakwa) maupun penasihat hukumnya, itu kita agendakan di sidang selanjutnya minggu depan," ujar dia.