Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Aksi meresahkan para berandalan bermotor kembali terjadi di Kabupaten Indramayu.
Mereka melakukan konvoi di sepanjang jalan raya di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu sembari membawa senjata tajam.
Tidak hanya itu, geng motor tersebut juga melakukan penghadangan kepada pengguna jalan dan perusakan.
Baca juga: Jasad Bayi Terbungkus Kantong Plastik Ditemukan di Jatiwangi Majalengka, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang
Baca juga: Rizky Febian Sebut Kehadiran Nathalie Holshcer Sebuah Keajaiban: Versi Lengkap Almarhumah Mamah
Uniknya, saat beraksi, berandalan tersebut salah sasaran.
Anggota polisi yang pada saat itu hendak mengamankan mereka justru oleh anggota geng motor itu di jegal.
Sadar bahwa yang di jegal adalah polisi, para berandalan yang masih berusia sekitar 16-18 tahun itu langsung kabur kocar-kacir.
"Kejadian tanggal 18 kemarin malam, cuma kabur, sekarang masih dalam proses pengejaran," ujar Kapolsek Anjatan AKP Ali Anwar Yaghfirin kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Senin (22/2/2021).
AKP Ali Anwar Yaghfirin menyampaikan, polisi berusaha mengejar pelaku saat itu hanya saja mereka berhasil melarikan diri.
Hanya saja, ada tiga pelaku di antaranya yang panik.
Mereka kabur menghindari polisi dan melupakab kendaraan sepeda motor miliknya, total ada tiga unit sepeda motor yang kini diamankan di Mapolsek Anjatan.
Ia memperkirakan, total ada sekitar 15 anggota geng motor yang pada malam itu melakukan aksi meresahkan.
"Kita masih lakukan pengejaran, yang jelas masyarakat di sini resah dengan tindakan geng motor tersebut," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, komplotan geng motor di Kabupaten Indramayu kembali berulah.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, ada sekitar 15 anggota geng motor yang membuat resah warga pada malam itu.
Mereka diketahui melakukan konvoi di Jalan Raya di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu sembari membawa senjata tajam.
Baca juga: BLT Karyawan Akan Cair Lagi Tahun 2021, Subsidi Gaji Hanya Ditransfer ke Pekerja dengan Kriteria ini
Baca juga: Beni Oktavianto Nyatakan Pamit dari Persib Bandung, Tulis Pesan Ini di Instagram
Tidak hanya itu, komplotan geng motor tersebut juga melakukan aksi penghadangan kepada pengguna jalan dan melakukan perusakan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Anjatan AKP Ali Anwar Yaghfirin membenarkan kejadian tersebut.
"Kejadian tanggal 18 kemarin malam, cuma kabur, sekarang masih dalam proses pengejaran," ujar dia kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Senin (22/2/2021).
AKP Ali Anwar Yaghfirin menceritakan, polisi pada malam itu langsung menuju lokasi kejadian setelah mendapat informasi adanya geng motor yang berulah.
Baca juga: Diklaim Anies Baswedan Sudah Bebas Banjir, Ternyata Cipinang Melayu Terendam Air Setinggi 2 Meter
Polisi pun berhasil menemukan beberapa anggota geng motor yang pada saat itu sedang beraksi.
Mengetahui kedatangan polisi, para anggota geng motor itu justru kabur kocar-kacir.
Tiga di antaranya bahkan sampai lupa membawa sepeda motornya.
Kini tiga unit sepeda motor itu ditinggal begitu saja dan kini diamankan di Mapolsek Anjatan.
Baca juga: Piala Menpora 2021 Sebentar Lagi Akan Digelar, Begini Persiapan Panpel Persib Bandung
"Komplotan geng motor itu masih muda-muda, sekitar umur 18-16 tahun, dibawah 20 tahun," ujar dia.
Di Cirebon Pakai Gergaji
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (14/2/2021) kira-kira pukul 03.00 WIB di areal persawahan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Geng Motor di Indramayu Kena Batunya, Membegal Pengendara Motor Ternyata Polisi, Langsung Kabur
Baca juga: Komplotan Geng Motor di Indramayu Kembali Berulah, Lakukan Penghadangan Hingga Perusakan
Bahkan, menurut dia, korban keganasan geng motor itu merupakan anak di bawah umur.
"Para tersangka berinisial TI (21), AS (17), ZS (16), dan DA (15)," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (22/2/2021).
Ia mengatakan, TI merupakan tersangka yang menganiaya korban menggunakan gergaji besar.
Dalam kesempatan itu, Syahduddi tampak menunjukkan gergaji tersebut.
Gergaji itu berukuran kira-kira satu meter dan mata giginya juga cukup besar.
Selain itu, sejumlah atribut geng motor berupa jaket dan bendera bertuliskan XTC juga turut diamankan.
"Kami juga mengamankan pecahan botol minuman keras yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban," kata M Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan, peristiwa itu bermula saat korban dan rekannya bertemu rombongan tersangka di wilayah Kecamatan Talun.
Para tersangka yang juga berboncengan mengendarai delapan sepeda motor itupun langsung mengacungkan senjata tajam ke arah korban.
Karenanya, korban merasa ketakutan pun langsung kabur, tetapi para tersangka mengejarnya.
"Para tersangka berhasil mengejar langsung menganiaya korban menggunaka senjata tajam dan botol miras," ujar M Syahduddi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 170 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.