BLT Karyawan Akan Cair Lagi Tahun 2021, Subsidi Gaji Hanya Ditransfer ke Pekerja dengan Kriteria ini

Kabar gembira bagi karyawan swasta karena subsidi gaji atau BLT karyawan akan cair lagi di tahun 2021.

tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM- Kabar gembira bagi karyawan swasta karena subsidi gaji atau BLT karyawan akan cair lagi di tahun 2021.

Tetapi, pencairan BLT karyawan kali ini berbeda dari sebelumnya karena dicairkan ke rekening pekerja secara terbatas.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pencairan BLT subsidi gaji hanya menyasar untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.

Ilustrasi uang dan Menaker Ida Fauziyah. Pemerintah membuka layanan keluhan BLT karyawan belum cair melalui nomor WhatsApp :
Ilustrasi uang dan Menaker Ida Fauziyah. Pemerintah membuka layanan keluhan BLT karyawan belum cair melalui nomor WhatsApp : (Ilustrasi Kompas.com)

Baca juga: Tak Ada BLT Karyawan, Coba Saja Daftar Program Kartu Prakerja, Bisa Dapat Duit Rp 3,5 Juta Lho, Mau?

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen.

Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (21/2/2021).

Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua gelombang.

Pada BLT karyawan gelombang yakni Agustus-September 2020 telah disalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang.

Baca juga: Daftar Obat Herbal yang Berpotensi Mengobati Kanker Ovarium, Kenali Juga Gejala Kanker Indung Telur

Baca juga: Diklaim Anies Baswedan Sudah Bebas Banjir, Ternyata Cipinang Melayu Terendam Air Setinggi 2 Meter

Sementara untuk gelombang 2 pada November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.

Ida juga memastikan bahwa tidak ada rencana pengadaan BLT karyawan pada 2021 dengan pemerintah akan mengandalkan Kartu Pra kerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Ida menyoroti bagaimana Kartu Pra kerja juga memiliki insentif selain dana bantuan untuk mendapatkan pelatihan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari program tersebut, meski pelaksanaanya berada di bawah Kemenko Perekonomian.

"Program-program lain seperti BSU misalnya Kartu Pra kerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp 600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar," tegas Ida.

Baca juga: Jalur Terendam Banjir, 11 Perjalanan KA di Wilayah Daop 3 Cirebon Dari dan Menuju Jakarta Dibatalkan

Kartu Pra kerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian yang selama pandemi diakomodasi juga untuk memberikan bantuan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Total bantuan yang didapat adalah Rp 3,55 juta degan rincian Rp 600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp150 ribu sebagai biaya survei.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved