Tak Ada BLT Karyawan, Coba Saja Daftar Program Kartu Prakerja, Bisa Dapat Duit Rp 3,5 Juta Lho, Mau?

Program Kartu Prakerja ternyata juga bisa dinikmati oleh kalangan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
handhika Rahman/Tribuncirebon.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat meninjau Pelatihan Program MMang Covid di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Rabu (21/10/2020). 

TRIBNCIREBON.COM - Program Kartu Prakerja ternyata juga bisa dinikmati oleh kalangan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

//

Dengan demikian pekerja bisa mendapat bantuan Rp3,5 juta pengganti BLT subsidi gaji yang tidak dilanjutkan tahun ini.

Oleh sebab itu, kini bagi yang masih bekerja, tapi ingin meningkatkan pemasukan bisa juga merasakan manfaat dari bantuan pemerintah tersebut.

Pemerintah memastikan subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tak lagi dilanjutkan tahun ini.

Dana untuk pencairan BLT ini tak lagi teralokasi di APBN 2021.

Diganti Bantuan Rp 3,5 Juta

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Ida.

Ia menegaskan alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.

Dia menegaskan di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.

Namun, selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Total bantuan yang didapat adalah Rp 3,55 juta, dengan rincian Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp 150 ribu sebagai biaya survei.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved