Internasional

Dua Dokter dan Bidan Tega Masukan Bayi Prematur ke dalam Freezer Hidup-hidup hingga Tewas

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua dokter dan satu bidan di Kazakhstan mendapatkan hukuman penjara selama belasan tahun, setelah mereka memasukkan bayi baru lahir ke freezer hidup-hidup.

TRIBUNCIREBON.COM - Dua dokter senior dan seorang bidan terlibat kasus pembunuhan berencana.

Ketiga tenaga medis tersebut bersekongkol melakukan pembunuhan terhadap bayi prematur yng baru dilahirkan.

Betapa tidak dua dokter senior dan bidan tersebut berbuat keji dengan memasukan bayi prematur ke dalam Freezer hidup-hidup.

Alhasil, dua dokter senior dan seorang bidan di Kazakhstan tersebut dipenjara, setelah melakukan pembunuhan keji.

Bayi yang lahir prematur itu dinyatakan mati, meski diketahul masih bergerak, saat dimasukkan ke lemari pendingin mayat.

Baca juga: Anak yang Berani Menggugat Orangtua Kandung Rp 3 Miliar Meninggal Satu Hari Sebelum Sidang

Baca juga: SOSOK Calon Menantu Jokowi, Felicia Tissue yang Dikabarkan Telah Dilamar Kaesang Pangarep

Ilustrasi bayi baru lahir (KOMPAS.com/Pixelistanbul)

Pengadilan di Kazakhstan mencatat, si dokter enggan berusaha menyelamatkan bayi itu meski sempat melihat kakinya bergerak.

Sebab seperti diberitakan Daily Mirror Rabu (20/1/2021), pusat data rumah sakit sudah menyatakan anak itu meninggal.

Jaksa penuntut negara Askarbek Ermukashev menyatakan, tiga tenaga medis itu didakwa melakukan pembunuhan berencana untuk menutupi kelalaian mereka.

Menurut bukti yang terpapar, ketiganya bahkan mendiskusikan apakah perlu menenggelamkan si bayi, sebelum memutuskan memasukannya ke Freezer.

Pengadilan tidak merinci jenis kelamin anak itu. Namun menurut harian lokal mgorod.kz, korban adalah perempuan.

"Ya Tuhan, ampuni kami," begitulah ucapan salah satu dokter dalam rekaman rahasia saat berdiskusi melalui telepon.

Dokter kepala Kuanysh Nysanbaev dilaporkan memerintahkan agar anak itu segera dimasukkan lemari es khusus jenazah.

Padahal seperti tertuang dalam keterangan pengadilan, Nysanbaev melihat kaki anak itu bergerak yang berarti dia masih hidup.

Tim medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak Atyrau mengaku gagal menyelamatkan nyawanya, meski pakar berpendapat sebaliknya.

Atas perbuatannya, Dr Nysanbaev dipenjara 18 tahun.

Halaman
123

Berita Terkini