Orangtua yang Digugat Anak Itu Mantan Bos Bioskop, Kini Bertemu Dedi Mulyadi, Nangis Saat Ungkap Ini

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RE Koswara (85), kakek yang ramai dalam pemberitaan anak gugat orangtua di Kota Bandung bertemu dengan Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi di Kantor Hukum Progresive, Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).

Dalam gugatannya, Deden dan Nining meminta Koswara yang merupakan orangtuanya sendiri, Hamidah dan Imas Solihah yang masih saudara kandung untuk membayar Rp 3 miliar dan membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Baca juga: Sebelum Meninggal, Mamah Eny Titipkan Koper Isinya Batu Nisan dan Kain Kafan, Denny Cagur Menangis

Baca juga: Kabupaten Cirebon Menjadi Zona Oranye, Bupati Klaim PPKM Sukses Diterapkan di Cirebon

Baca juga: Masitoh Gugat Orangtuanya Rp 3 Miliar ke PN Bandung, Dirinya Meninggal Satu Hari Sebelum Sidang

Gugatan itu dilayangkan karena orangtuanya bersama dua saudaranya telah berupaya meminta Deden pindah dari toko tersebut, padahal sudah ada perjanjian sewa atas tempat, tanah dan bangunan yang merupakan harta warisan tersebut.

"Semuanya anak sebapak dan seibun ( saudara kandung). Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah (35) di PN Bandung, Selasa (19/1/2021).

Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. ‎

Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga dari Koswara. 

Selain menggugat Koswara, ‎anak kesatunya Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima Hamidah turut jadi tergugat. 

Hamidah menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4.000 meter persegi. 

"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah,‎ bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).

Baca juga: Seorang Wanita di Bangka Tewas Dicabik-cabik Buaya Besar,Anaknya Lihat Jasad Ibu Diseret Reptil Buas

Baca juga: Pembunuh Anggota Geng Motor yang Galang Dana Korban Longsor Cimanggung DPO, 3 Tersangka Masuk Bui

Dalam berkas gugatan yang diterima Tribunjabar.id, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.

Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa. Kemudian,

Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.

Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah karena sudah menjadi tempat usaha. Kemudian,  Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan. 

‎Ia menambahkan, tanah seluas 4 ribu meter itu rencananya akan dijual karena masih tanah waris. Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris.

"Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.

Setelah munculnya gugatan itu, kata Hamidah, bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

Halaman
1234

Berita Terkini