Mayoritas dipengaruhi oleh pergaulan remaja yang sudah kelewat batas.
Dalam hal ini, dari sebanyak 761 permohonan itu, Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu mengabulkan sebanyak 90 persennya.
Lanjut dia, pengabulan tersebut dengan mempertimbangkan banyak kemungkinan.
Terutama, mengutamakan kondisi dampak sosial yang nantinya bakal mereka terima.
"Misalnya kalau tidak dikabulkan mereka tidak bisa dilindungi secara hukum nantinya, tidak bisa mendapat Kartu Keluarga (KK), BPJS, dan lain-lain, imbasnya ke anak mereka juga nanti," ucap dia.
Baca juga: Sepasang Pria dan Wanita Muda Kepergok di Balik Selimut Sedang Apa? Polisi Gerebek Kos di Kota Tasik
Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ciplukan Termasuk Tanaman Liar, Manfaatnya Luar Biasa Banyak untuk Obat Herbal
Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu melonjak hingga 2 kali lipat lebih sepanjang tahun 2020.
Engkung Kurniati mengatakan, ada sebanyak 761 pemohon yang mengajukan dispensasi nikah tersebut.
Berbeda di banding tahun 2019 yang hanya ada sebanyak 302 pemohon.
"Melonjak sejak pemerintah memberlakukan batas usia minimal menikah itu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Senin (18/1/2021).
Engkung Kurniati menyampaikan, regulasi tersebut tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019 lalu.
Sehingga banyak dari pemohon yang masih dibawah umur meminta rekomendasi ke Pengadilan Agama karena ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Usia mereka pun beragam, mayoritas didominasi pemohon yang masih berusia 16 tahun.
Beberapa di antaranya juga ada yang masih berusia 14 tahun atau masih seusia SMP.Alasan mereka menikah diusia yang sangat dini, diakui Engkung Kurniati cukup miris.
Pengaruhnya dikarena pergaulan remaja yang sudah kelewat batas. Sehingga banyak orang tua yang menginginkan anaknya sebaiknya segera dinikahkan untuk menghindari rasa malu.
"Rata-rata usia mereka itu sudah putus sekolah," ucapnya.