Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Stigma pernikahan dini di Kabupaten Indramayu sudah seperti budaya.
Angkanya pun selalu tinggi dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data yang dicatat Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, selama tahun 2020, ada sebanyak 761 pemohon dispensasi nikah.
Jumlah tersebut meningkat hingga dua kali lipat lebih dibanding tahun 2019 yang hanya ada sebanyak 302 pemohon.
Baca juga: Gadis Majalengka Nyaris Dijual ke Timur Tengah oleh Tiga Warga Indramayu, Polisi Tangkap Pelaku
Baca juga: Pengajuan Nikah dengan Umur Belum 19 Tahun Melonjak 2 Kali Lipat di Indramayu, Alasannya Bikin Miris
Salah satunya, Raciwan (59), di Pengadilan Agama ia mengaku hendak mengantar keponakannya yang masih berusia 16 tahun untuk mengajukan dispensasi nikah.
Kendati demikian, saat disinggung alasan keponakannya itu ingin menikah dini, Raciwan tidak menjelaskan secara detail.
"Pengen dinikahkan saja, lagi musim dingin," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Senin (18/1/2021).
Menurut Raciwan, pernikahan anak usia dini bukan permasalahan bagi orang tua.
Ia menilai, selama pasangan dari anak mereka memiliki pekerjaan, nikah di usia dini bukan merupakan persoalan.
"Selama agak mapan sebagai orang tua sih gak masalah anaknya nikah usia muda," ujar dia.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu Engkung Kurniati mengatakan, melonjaknya permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu terjadi seiring dengan adanya pemberlakuan batasan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Kebijakan itu tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019 lalu.
"Karena ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) banyak yang meminta rekomendasi ke Pengadilan Agama, usianya rata-rata 16 tahun tapi ada juga yang 14 tahun," ujar dia.
Alasan mereka menikah di usia yang sangat dini pun, diakui Engkung Kurniati cukup mengkhawatirkan.