Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terhadap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin, Rabu (13/1/2021).
Selain Syaefudin, penyidik juga memanggil 4 orang lainnya.
Yakni, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan BAPPEDA Provinsi Jawa Barat R Bela Bakti Negara; Kepala BKD Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar; Swasta Agus Suprapto, dan Swasta Cucu Suhendar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim ( ARM).
Baca juga: KPK Kembali Periksa 4 Saksi Soal Korupsi Proyek di Indramayu, Satu di Antaranya Kadis Pertanian
Baca juga: Niat Berburu, Ujang Hilang di Hutan Parakanmuncang Purwakarta Sudah 6 Hari Dicari hingga Ujung Aspal
Baca juga: Media Asing Soroti Kecelakaan Sriwijaya Air, Sebut Indonesia Tempat Buruk untuk Lakukan Penerbangan
"Hari ini dilakukan pemanggilan saksi-saksi untuk pemeriksaan tersangka ARM terkait tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).
Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha Carsa ES.
Baca juga: Dokter di Papua Ini Suntik Sendiri Vaksin Sinovac ke Tubuhnya, Ini Alasan Aksinya Itu
Baca juga: Cari Mobil Bekas dengan Harga Terjangkau? Januari 2021 Ini Harga Honda City Sangat Murah
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Pastikan Vaksin Covid-19 Halal dan Thayyib, Sekjen MUI Bilang Ini Usai Disuntik Vaksin Bareng Jokowi
Baca juga: Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Begini Perasaan Jokowi dan Ini Kata-kata yang Diucapkan Pertama Kali