Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Seorang narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cijoho Kuningan menyatakan sumpah dan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Napiter 'mualaf NKRI' ini merupakan tahanan limpahan yang tersangkut kasus penyerangan yang dilakukan jaringan JAD (Jemaah Ansharut Daulah) Tasikmalaya di Markas Komando Brimob Depok.
"Betul Kang, itu bukan mualaf. Melainkan tadi kami lakukan prosesi sumpah dan ikrar setia NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang dilangsungkan seorang napiter (Narapidana Terorisme, red) di sini," ungkap Kepala Lapas Gumilar Budirahayu kepada Tribuncirebon.com, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Sikap Dermawan Dedi Mulyadi, Tegur Sopir Truk yang Parkir Sembarangan, tapi Tetap Beri Bantuan Uang
Baca juga: DS Bernyali Besar, Gak Kapok Nyolong, Sudah 3 Kali Dipenjara, Pernah Ditembak, Sekarang Di-dor Lagi
Baca juga: Kisah Abi, Tiga Hari Tersesat di Hutan Gunung Gede-Pangrango, Bertahan Hidup dengan Minum Air Sungai
Kalapas mengatakan, untuk melakukan prosesi pengambilan sumpah setia NKRI, napiter telah mengaku bersalah dan ingin kembali berasas Pancasila dan mengakui NKRI.
"Tindakan ini pun tidak ada paksaan dan kami telah melakukan penilaian dan pengawasan serta berdasarkan assesment internal lapas dan lembaga pemerintahan lainnya," ungkap Gumilar lagi.
Napiter yang bersangkutan divonis penjara selama dua tahun.
"Sekarang, napiter itu baru menjalani dua bulan hingga sekarang," kata Gumilar.
Dalam prosesi ikrar NKRI tadi, kata Gumelar, pihaknya menghadirkan dari MUI Kuningan, Densus 88 dan tim dari Kodim 0615/Kuningan. "Identitas napi tersebut atas nama Gilang Taufik," katanya. (*)