Fahri Hamzah Singgung Kekuasaan dan Ilmu, Kecewa terhadap Sikap Mahfud MD saat Konferensi Pers

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah, Mahfud MD: Fahri Hamzah Singgung Kekuasaan dan Ilmu, Kecewa terhadap Sikap Mahfud MD saat Konferensi Pers

Keputusan pelarangan kegiatan FPI itu dikeluarkan lewat surat keputusan bersama (SKB) yang diteken oleh 6 pejabat.

Enam pejabat yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly; Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi, Idham Azis; dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan gambaran secara umum terkait pelarangan terhadap FPI, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej, membacakan tujuh poin SKB tersebut.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konfrensi pers penghentian kegiatan FPI (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Pertama, kata Edward Omar yang biasa disapa Eddy, pemerintah menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Kedua, meski FPI sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar, tapi pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Eddy saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Keempat, lanjut Eddy, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.

Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan memgambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.

Baca juga: Ini 6 Poin Utama Pertimbangan Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Satu di Antaranya Terlibat Terorisme

Baca juga: Ayah Adipati Dolken Meninggal Dunia karena Penyakit Lambung, Dimakamkan di Majalengka

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fahri Hamzah Sayangkan Sikap Mahfud MD di Konferensi Pers FPI: Orang Pintar Tak Gemar Membuka Dialog

Berita Terkini