TRIBUNCIREBON.COM - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah ditanggapi oleh berbagai pihak.
Salah satunya oleh politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah
Fahri Hamzah menyayangkan sikap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menurutnya Menko Polhukam tidak membuka sesi tanya jawab dalam gelaran konferensi pers penghentian FPI yang digelar hari ini, Rabu (30/12/2020).
Politisi kelahiran 10 November 1971 ini menyoroti pernyataan Mahfud MD yang tidak memberikan kesepatan dibukanya ruang diskusi.
"Demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab," kata Mantan Hakim MK saat menutup konferensi pers.
"Sayang sekali, gesture orang2 pintar tidak gemar membuka dialog. Sayang sekali karena kekuasaan dianggap lebih penting dari ilmu pengetahuan. Percayalah pak prof, ilmulah yang punya masa depan, kekuasaan tidak pernah bisa bertahan. Seharusnya dialog adalah jalan kita," ucap Fahri.
Bagi Fahri sendiri, dialog secara terbuka penting dalam berjalannya sistem demokrasi.
Ia juga meminta Mahfud MD untuk mengajarkan kepada masyarakat dimana ilmu lebih penting daripada kekuasaan.
"Agar kerukunan itu hadir pertama-tama dari ketenangan jiwa para pemimpin yang arif bijaksana. Jangan biarkan suasana jiwa yang gusar penuh dendam menyebar. Jangan!."
"Banyak yang ingin saya sampaikan prof @mohmahfudmd sebagai kawan lama. Bapak pasti lebih mengerti sehingga jika memang suasana ini memang diniatkan. Silahkan diteruskan. Kami menyaksikan semua dengan doa semoga Allah SWT menjaga bangsa dan agama dari sengketa. Salam, FH," tutup Fahri.
Baca juga: FPI Kuningan Diklaim Legal, hingga Saat ini Masih Koordinasi dengan FPI Pusat Terkait Pembubaran
Baca juga: Download Lagu OST Sinetron Ikatan Cinta di RCTI, Tanpa Batas Waktu - Ade Govinda ft Fadly Padi
Kegiatan FPI Dihentikan
Sebelumnya, pemerintah secara resmi memutuskan untuk menghentikan kegiatan FPI.
Penghentian kegiatan FPI karena pemerintah menganggap FPI sudah bubar secara hukum sejak 20 Juni 2019.
Sebab, FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT)-nya sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Keputusan pelarangan kegiatan FPI itu dikeluarkan lewat surat keputusan bersama (SKB) yang diteken oleh 6 pejabat.
Enam pejabat yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly; Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi, Idham Azis; dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan gambaran secara umum terkait pelarangan terhadap FPI, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej, membacakan tujuh poin SKB tersebut.
Pertama, kata Edward Omar yang biasa disapa Eddy, pemerintah menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Kedua, meski FPI sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar, tapi pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Eddy saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).
Keempat, lanjut Eddy, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.
Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan memgambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.
Baca juga: Ini 6 Poin Utama Pertimbangan Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Satu di Antaranya Terlibat Terorisme
Baca juga: Ayah Adipati Dolken Meninggal Dunia karena Penyakit Lambung, Dimakamkan di Majalengka
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fahri Hamzah Sayangkan Sikap Mahfud MD di Konferensi Pers FPI: Orang Pintar Tak Gemar Membuka Dialog