Pilkada Indramayu 2020

Paslon 01 Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Indramayu, Gugat Ke MK?

Penulis: Handhika Rahman
Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan surat suara tingkat kabupaten di Aula KPU Kabupaten Indramayu, Selasa (15/12/2020).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Muhamad Sholihin-Ratnawati menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan surat suara untuk Pilkada Indramayu 2020.

Penolakan tersebut terjadi saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan surat suara yang digelar di Aula KPU Kabupaten Indramayu, Selasa (15/12/2020).

Saksi Paslon 01, Abdul Ghofur mengatakan, penolakan untuk menandatangani hasil tersebut merupakan pesan dari Cabup.

"Pesan dari Cabup seperti itu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Baca juga: Atalia Praratya Beri Tips Agar Suami Jauh-jauh dari Praktik Korupsi: Gaya Hidup Istri Kudu Sederhana

Baca juga: 500 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia, Jokowi, Habib Lutfi bin Yahya, dan Said Aqil Termasuk

Baca juga: Ketulusan Pria Ini Berbuntut Sial, Menolong Orang Celaka di Tol, Mobil Dibawa Kabur yang Ditolong

Kendati demikian, Abdul Ghofur enggan menyampaikan secara pasti alasan mengapa Paslon 01 menolak menandatangani hasil tersebut.

Ia hanya menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah temuan-temuan yang didapat dalam pelaksanaan Pilkada Indramayu 2020.

"Biar nanti paslon atau tim advokasi yang menyampaikan secara langsung," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, tidak berkenannya Paslon 01 untuk menandatangi hasil tersebut merupakan hak Konstitusional paslon yang bersangkutan.

KPU pun memberi kesempatan kepada pasangan calon yang tidak menerima hasil rekapitulasi untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yakni dengan memberi batasan waktu sampai tiga hari ke depan setelah rekapitulasi perhitungan surat suara ini ditetapkan.

"Nanti penetapannya kita menunggu apakah proses MK dari gugatan paslon 01 masuk atau tidak," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menyelesaikan rekapitulasi perhitungan surat suara di tingkat kabupaten, Selasa (15/12/2020).

Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 04 Nina Agustina Dai Bachtiar tetap unggul dengan raihan suara terbanyak, yakni 313.768 pemilih.

Disusul Paslon nomor urut 03 Daniel Mutaqien Syafiuddin-Taufik Hidayat 243.151 suara, Paslon nomor urut 01 Muhamad Sholihin-Ratnawati 223.247 suara, dan paling buncit Paslon nomor urut 02 Toto Sucartono-Deis Handika 73.494 suara.

Baca juga: BREAKING NEWS - Longsor Tutup Akses ke Desa Padahurip, 500 Kepala Keluarga Terkurung di Rumah

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Hanya Seorang Diri di Sel Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Polisi Bilang Begini

Baca juga: Pulang dari RS Advent Bandung, Wali Kota Cirebon Bakal Jalani Swab Test Ketiga Besok

"Jumlah suara sah ada 853.660, jumlah suara tidak sah 16.865 dan jumlah suara sah dan tidak sah secara keseluruhan ada 870.525," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Ahmad Toni Fatoni menyampaikan, hasil repitulasi secara manual ini hasilnya sama seperti hasil yang sebelumnya dipublikasikan melalui perhitungan sirekap.

Hanya saja, ia mengatakan, hasil ini baru sebatas rekapitulasi perhitungan jumlah perolehan surat suara saja.

Sedangkan untuk penetapan sendiri, KPU masih memberi kesempatan kepada pasangan calon yang tidak menerima hasil rekapitulasi untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU memberi waktu sampai tiga hari ke depan setelah rekapitulasi perhitungan surat suara ini ditetapkan.

"Nanti penetapannya kita menunggu apakah proses MK dari gugatan paslon 01 masuk atau tidak," ujar dia.

Sekadar informasi, dalam rapat pleno tersebut, Saksi Paslon 01 memutuskan untuk walkout setelah pembacaan dan penetapan hasil rekapitulasi diketok palu oleh Ketua KPU Kabupaten Indramayu.

Ia memutuskan pergi dan menolak menandatangani hasil rekapitulasi surat suara tersebut.

10 Alasan

Paslon nomor urut 01 Muhamad Sholihin-Ratnawati (Sholawat) membeberkan alasan tak mau menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan surat suara dalam Pilkada Indramayu 2020.

Lead Officer (LO) Paslon 01, Sadar mengatakan, sedikitnya ada 10 catatan yang membuat pihaknya keberatan untuk menandatangani hasil tersebut.

"10 alasan ini telah menciderai proses pelaksanaan pilkada di Indramayu," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Rabu (16/12/2020).

Pertama, soal kasus perusakan kantor KPU Kabupaten Indramayu yang mengakibatkan pecahnya kaca depan yang dilakukan oleh pendukung Paslon 02 Toto Sucartono-Deis Handika beberapa waktu lalu.

Sampai saat ini, disampaikan Sadar, belum ada penyelesaian hukum yang jelas. Bahkan, lanjut dia, ada empat kesepakatan antara Ketua KPU dan Cabup yang tidak transparan terkait ganti rugi tersebut.

Kedua, adanya oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang naik pentas mendukung salah satu pasangan calon.

"Sampai hari ini belum ada tindakan tegas karena yang bersangkutan masih bertugas," ucapnya.

Ketiga, masih banyaknya surat pemberitahuan pemilih (C-Pemberitahuan) yang beredar di malam hari seperti di Desa Wanakaya.

Padahal, menurut aturan, C-Pemberitahuan atau surat tersebut harus sudah selesai dibagikan paling lambat H-1 pukul 18.00 WIB.

Keempat, terdapat kasus dua orang warga Jatibarang yang memilih di Kedokan Gabus tanpa membawa A-5 yang sah.

Baca juga: Paslon 01 Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Indramayu, Gugat Ke MK?

Baca juga: Karni Ilyas Ungkap Penyebab Program ILC TV One Berhenti Tayang: Bukan Adanya Tekanan Penguasa

"Namun, ini tidak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Kelima, belum ada penjelasan sama sekali terhadap beredarnya video Ketua KPU Kabupaten Indramayu yang hadir dalam ulang tahun salah satu pasangan calon.

Keenam, banyaknya kasus money politik yang tertangkap. Tetapi, belum ada progress yang diketahui masyarakat.

Ketujuh, belum ada Tindakan tegas terhadap oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos kertas suara hingga empat lembar.

Kedelapan, pelaporan dana kampanye paslon yang tidak realistis dan patut diaudit.

Kesembilan, diduga ada keterlibatan aparat yang memihak terhadap paslon tertentu secara masif dan terstuktur.

"Kesepuluh, diduga adanya perbedaan selisih lebih kertas suara yang menandakan adanya penyelenggraan Pilkada tidak profesional dan curang," ujar Sadar.

Berita Terkini