Handphone itu digunakan agar anaknya bisa belajar online.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Rocky Gerung Suruh SBY dan Megawati Belajar dari Jokowi, Presiden Disebut Sukses Wariskan Kekuasaan
Baca juga: Sesepuh Golkar Akbar Tanjung Langsung Telepon ke Indramayu Tanya Kekalahan Daniel di Pilkada 2020
(Tribun Jateng/Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Ayah Curi Sepeda Motor, Uang Hasil Penjualan Dipakai Beli HP Anak untuk Belajar Daring