Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Indramayu 2020 akan digelar pada Minggu (13/12/2020) mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni kepada Tribuncirebon.com, Jumat (11/12/2020).
Ahmad Toni Fatoni mengatakan, PSU ini sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu soal ditemukannya sejumlah pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 kemarin.
"Rencana PSU kita gelar tanggal 13 hari Minggu," ujar dia.
Meski demikian, disampaikan Ahmad Toni Fatoni, berdasarkan hasil kajian, dari sejumlah dilaporkan tersebut hanya di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja yang akan dilakukan PSU.
Yaitu di TPS 07 Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg dan TPS 01 Desa/Kecamatan Krangkeng.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaksaan PSU itu juga akan dikawal ketat pihak kepolisian.
"Kita juga meminta pihak kepolisian untuk pengamanan pelaksanaan PSU tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan pada hari pencoblosan kemarin, Bawaslu mendapati ada sebanyak 5 TPS yang berpotensi dilakukan PSU.
"Yaitu tersebar di 4 Kecamatan, yakni Kandanghaur, Gabuswetan, Sliyeg, dan Krangkeng," ujar dia.
Namun, setelah dilakukan pengkajian, hanya ada 3 TPS saja yang kemungkinan besar bisa direkomendasikan untuk PSU.
Yakni, di TPS 09 Desa Kedokan Gabus Kecamatan Gabuswetan, TPS 07 Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg, dan TPS 01 Desa/Kecamatan Krangkeng.
Baca juga: Golkar di Indramayu Runtuh! Dominasi 20 Tahun Berakhir di Pilkada 2020, Tokoh Senior Ajak Selamatkan
Baca juga: PROFIL Nina Agustina Dai Bachtiar Calon Bupati Indramayu yang Unggul Hasil Hitung Cepat 37,45 %
Lubangi Surat Suara
Bawaslu mengungkap adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pelaksanaan Pilkada Indramayu 2020.