Internasional

Gadis Remaja 12 Tahun Melahirkan Anak Kembar Setelah Diperkosa, Ia Sempat Memaksa Ingin Aborsi

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pemerkosaan: Gadis Remaja 12 Tahun Melahirkan Anak Kembar Setelah Diperkosa, Ia Sempat Memaksa Ingin Aborsi

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang bocah berusia 12 tahun melahirkan anak kembar.

Mirisnya bocah berusia 12 tahun tersebut merupakan korban pemerkosaan.

Sehingga bisa dipastikan jika anak kembar tersebut merupakan anak dari pelaku pemerkosaan.

Sebelumnya, bocah malang itu sempat ingin melakukan abrosi, namun ditolak oleh otoritas setempat.

Pihak berwenang di Jujuy, Argentina memaksa anak tersebut untuk tetap mengandung sampai si kembar dapat dilahirkan dengan selamat melalui operasi caesar.

Baca juga: 3 Balita Dibunuh Ibu Kandungnya Sekaligus Saat Keluarga Pergi Mencoblos, Ini Kronologi dan Motifnya

Baca juga: Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes, Panitia Maulid Nabi Juga Tersangka

Undang-undang seputar aborsi sangat ketat di Argentina, yang hanya melegalkan prosedur tersebut dalam kasus pemerkosaan tahun lalu.

Gadis itu dilaporkan menjalani operasi caesar di rumah sakit Ibu dan Anak Hector Quintana Minggu lalu.

Gadis berusia 12 tahun itu tinggal di Monterrico, sebuah kota di barat laut Argentina sekitar 37 km dari San Salvador de Jujuy, Argentina.

Tidak ada informasi lain yang dirilis tentang kasus gadis itu, termasuk tanggapan dari pihak berwenang setempat.

Insiden ini menyoroti kesulitan mendapatkan aborsi legal di Argentina, di mana prosedurnya masih sangat kontroversial.

Saat ini, aborsi dicakup oleh Pasal 86 KUHP 1921 negara itu.

Ini menyatakan bahwa kehamilan hanya dapat dihentikan secara hukum jika membahayakan nyawa atau kesehatan wanita tersebut.

Namun, undang-undang tersebut diperbarui pada tahun 2019 untuk memberi korban pemerkosaan akses ke aborsi legal.

Dalam semua kasus lainnya, aborsi dianggap sebagai tindak pidana yang dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.

Hukuman untuk aborsi yang dilakukan sendiri atau menyetujui prosedur tersebut maksimal empat tahun.

Halaman
12

Berita Terkini