Pilkada Indramayu 2020

Indramayu Zona Merah, Pencoblosan di Pilkada Indramayu 2020 Bakal Terapkan Protokol Secara Ketat

Penulis: Handhika Rahman
Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, Kamis (10/9/2020).

Faktor lainnya adalah tingginya jumlah kematian pasien baik yang disumbang oleh pasien suspek, probabel, kontak erat, maupun pasien terkonfirmasi Covid-19.

"Untuk menghadapi Pilkada, kita sudah melakukan simulasi sesuai dengan prokes," ujar dia.

Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu sendiri, dalam upaya menekan penyebaran akan melakukan beberapa upaya.

Di antaranya adalah meningkatkan lagi operasi yustisi, membuat komunikasi publik soal protokol kesehatan, dan melaksanakan tracing dan treatment yang lebih ketat.

Kepada masyarakat, Deden Bonni Koswara mengimbau agar tidak menyepelekan Covid-19 agar pelaksanaan Pilkada Serentak yang kini hanya menyisakan beberapa hari lagi tidak terjadi klaster penyebaran virus.

"Kita tidak menjamin aman atau tidak, tapi kita berusaha untuk bisa mencegah," ujar dia.

Berdasarkan update Covid-19 di Kabupaten Indramayu per 2 Desember 2020, tercatat ada sebanyak 832 orang positif corona.

Dengan rincian, 282 orang sembuh, 49 orang meninggal dunia, dan 501 orang masih menjalani perawatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu mulai mendistribusikan surat suara ke 31 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hari ini, Rabu (2/12/2020).

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, sesuai dengan timeline, seluruh surat suara itu kini sudah didistribusikan seluruhnya dengan jumlah yang sama pada saat proses penyortiran dan pelipatan (Sorlip).

"Yaitu ada 1.335.358 surat suara, sekarang sudah tergeser semuanya ke 31 kecamatan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di KPU Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Komentari Polemik Rizieq Shihab: Kalau Memang Adil, Periksa Semua yang Berkumpul

Baca juga: Sekeluarga Asal Dago Bandung Kecelakaan di Naringgul, Avanza Hantam Tebing Penumpang Terpental

Ahmad Toni Fatoni menyampaikan, sedangkan surat suara untuk keperluan antisipasi bilamana terjadi pemungutan suara ulang (PSU), tidak ikut didistribusikan.

Surat tersebut masih tersimpan di gudang milik KPU dan akan didistribusikan bilamana nanti diperlukan.

Adapun untuk tahapan selanjutnya, surat suara akan kembali didistribusikan dari PPK ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada H-2 atau tanggal 7 Desember 2020.

"Lalu akan digeser lagi ke TPS pada H-1, yaitu tanggal 8 Desember," ujar dia.

Halaman
123

Berita Terkini