Kabar Selebritis

Buntut Postingan Soal Kacung WHO, Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, tapi Hari Ini Ajukan Pledoi

Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx dan istri, Madam Vlaminora.

Dengan dinilainya perbuatan Jerinx memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut, juga dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan maka tim jaksa mengajukan tuntutan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong Hendra Rahayu.

Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 3 Tahun Penjara karena Postingan Kacung WHO, Jerinx Hari Ini Ajukan Pledoi, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/11/10/dituntut-3-tahun-penjara-karena-postingan-kacung-who-jerinx-hari-ini-ajukan-pledoi?page=all.
Penulis: bayu indra permana
Editor: Anita K Wardhani

Berita Terkini