Kabar Selebritis

Buntut Postingan Soal Kacung WHO, Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, tapi Hari Ini Ajukan Pledoi

Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx dan istri, Madam Vlaminora.

TRIBUNCIREBON.COM - Drummer band Superman Is Dead, I Gede Aryastina alias Jerinx Selasa (10/10/2020) hari ini akan menyampaikan pledoinya di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pledoi disampaikan atas tuntutan 3 tahun penjara yang ia dapat dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pekan lalu Jerinx menyampaikan akan membuat pledoinya sendiri.

"Saya akan membuat pledoi dari pensihat hukum dan saya pribadi yaa," kata Jerinx dalam sidang pekan lalu.

Mendapat tuntutan tiga tahun penjara, Jerinx merasa geram dan emosional.

Baca juga: Nora Alexandra Pertanyakan Agenda Pihak yang Ingin Memenjarakan Jerinx

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx: IDI Bilang Tak Mau Penjarakan Saya

Hal tersebut terlihat usai persidangan ketika ia mempertanyakam siapa pihak yang ingin memenjarakannya.

Ia merasa tuntutan tiga tahun penjara atas apa yang ia lakukan adalah sebuah tindakan berlebihan, sebab dalam persidangan pihak dari IDI pusat dan IDI Bali mengaku tak ingin menjebloskannya ke penjara.

"Saya mau tanya, jadi siapa yang ingin memenjarakan saya? Datang ke persidangan besok," ujar Jerinx.

"IDI Pusat dan IDI Bali mereka bilang tak mau penjarakan saya, jadi siapa yang mau penjarakan saya?," tegasnya.

Jerinx dituntut tiga tahun penjara atas dugaan tindak pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Emosi Jerinx Usai Dengar Tuntutan
Tak ada senyum dan canda yang biasa dilontarkan I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) saat dia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Jerinx tampak emosional usai menjalani sidang tuntutan, berbeda dengan sikapnya saat mengikuti sidang-sidang sebelumnya.

Dia masih tidak percaya dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di persidangan, tim jaksa menuntut penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Oleh tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jerinx dinilai terbukti bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Saat diwawancarai usai sidang, Jerinx pun meluapkan kemarahannya.

Suami Nora Alexandra ini menuding ada pihak yang sengaja ingin memenjarakannya.
"Seperti yang telah didengar tadi, jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak PB IDI Pusat, pihak ID Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tahu orangnya siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucap jerinx dengan nada tinggi.

Halaman
123

Berita Terkini