Sunda Empire Trending Lagi di Twitter, Kondisi Saat Ini Bikin Netizen Ingat Rangga Sasana Cs

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petinggi Sunda Empire Edi Raharjo alias Rangga Sasana

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - ‎Sunda Empire trending topics di Twitter, Selasa (6/10/2020) ini.  Kemunculannya pascapengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR.

Netizen kebanyakan bertanya soal kondisi negara ini dan menyangkutpautkan dengan Sunda Empire.

Akun @persayphone misalnya mencuit di Twitter, "setelah pemimpin sunda empire ditangkap, everything goes downhill. coincidence? i don't think so.

Rata-rata memang tidak serius saat mencuit. "this all happened after the leader of the sunda empire left we need Sunda empire for this country rn," tulis akun @aikim27

Saat ini para petinggi Sunda Empire tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Tiga terdakwa kasus membuat keonaran Sunda Empire sedang menyusun pembelaan seusai dituntut pidana penjara oleh jaksa Kejati Jabar, Sukanda, dengan tuntutan selama 4 tahun pada Selasa 22 September di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Sidang pembelaan akan digelar dua pekan lagi.

Jaksa Sukanda mengatakan, ‎para terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

Pasal itu mengatur perbuatan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Nasib para terdakwa mujur karena tidak dituntut maksimal oleh jaksa.

"Dituntut 4 tahun karena pertimbangannya para terdakwa ini tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa Sukanda di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (25/9/2020).

Selama persidangan pembuktian yang menghadirkan sejumlah saksi, selalu disertai tawa karena jawaban-jawaban dari para terdakwa yang dianggap halu atau halusinasi.

Seperti negara-negara harus daftar ulang di Kota Bandung sebagai tempat cikal bakal berdirinya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) hingga institusi kejaksaan dan pengadilan berada di bawah PBB.

Tak kalah jadi candaan, saat para terdakwa bisa mencairkan uang miliaran rupiah di luar negeri.

"Jadi untuk pembuktian unsur pasal dengan perbuatan terdakwa, kami tanyakan semua kepada mereka ihwal yang mereka sampaikan, seperti PBB lahir di Bandung dan sebagainya," ucap Sukanda.

Nyatanya, kata Sukanda, di persidangan, para terdakwa tidak bisa membuktikan pernyataan-pernyataannya.

"Seperti kata Nasri Banks, soal PBB lahir di Bandung katanya berdasarkan buku yang dia baca saat di Aceh. Diminta bukunya, katanya bukunya kena tsunami," ucap Sukanda dengan tertawa.

Seperti diketahui, kasus ini ditangani Subdit Keamanan Negara Polda Jabar berawal dari viralnya video Nasri Banks dan Rangga Sasana berpidato di depan para pengikut Sunda Empire.

Pidato yang disampaikan tidak lazim.

Saat ditangani penyidik dengan melibatkan saksi ahli sejarah dan budayawan, pernyataan yang disampaikan Nasri Banks dan Rangga Sasana nyatanya diduga hanya kebohongan.

• Jalani Sidang Tuntutan, Begini Nasib Terdakwa Kasus Sunda Empire, Pengunjung dan Panitera Tertawa

• Muncul Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut, Mirip Sunda Empire, Punya Lambang Negara dan Uang Sendiri

Berita Terkini