Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Ini Prosedur Membuat Paspor di Kantor Imigrasi

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menjalani sesi pemotretan dan memindai sidik jari oleh petugas saat akan membuat paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (20/8/2019). Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi dilakukan secara antrian online melalui Aplikasi Permohonan Paspor di android atau melalui website http://antrian.imigrasi.go.id pada hari Jumat dengan kuota 350 pemohon. Langkah selanjutnya menyerahkan dokumen persyaratan, wawancara singkat, sesi pemotretan, dan memindai sidik jari di Kantor Imigrasi pada hari yang sudah ditentukan.

Usai menunjukkan kode booking, petugas akan meminta calon pemohon menunggu hasil pemeriksaan persyaratan dokumen yang dibawa.

Jika lengkap, pemohon akan diberi nomor antrean pembuatan paspor. Pemohon akan diarahkan menuju ruangan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Pemohon diimbau untuk menggunakan pakaian yang rapih saat ke Kantor Imigrasi untuk sesi pemotretan paspor.

4. Proses foto, sidik jari, dan wawancara

 Pelayanan paspor di kantor imigrasi pada masa New Normal.(Dokumentasi Ditjen Imigrasi) Pemohon akan dipanggil untuk melalui tahapan pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.

Pemohon wajib mengenakan pakaian rapih berkerah dan tidak memakai baju warna putih.

Bagi pria, celana harus panjang. Sementara bagi wanita, mereka bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

5. Mendapatkan kode pembayaran

Pemohon akan mendapat tanda terima beserta kode pembayaran. Pembayaran paspor yang dapat dilakukan di semua bank dapat dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara.

6. Tunggu paspor atau ambil di Kantor Imigrasi

Paspor bisa dikirim melalui PT Pos Indonesia. Jika ingin mengambil sendiri, pemohon bisa memilih untuk mengambil di Kantor Imigrasi.

Biaya pembuatan paspor dibagi menjadi dua. Paspor non-elektronik dikenakan Rp 350.000 dan paspor elektronik dikenakan biaya Rp 650.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Ini Cara Bikin Paspor", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2020/09/25/192000127/masa-berlaku-paspor-diperpanjang-jadi-10-tahun-ini-cara-bikin-paspor.
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Kahfi Dirga Cahya

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Berita Terkini