Begal Bersenjata Api
Sebelumnya, pelaku begal dan pencurian kendaraan kendaraan bermotor dengan membawa senjata api rakitan diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Bandung pada Senin (14/9/2020).
Pelaku bernama Majid Novenda (29), warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur. Dia beraksi mencuri motor dengan temannya di Jalan Bukit Raya Atas Kecamatan Ciumbuleuit Kota Bandung.
"Berawal dari piket reskrim di Ciumbuleuit pukul 04.00 ada pria masuk ke gang dan diikuti anggota. Saat ditanya, malah melarikan diri," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (16/9/2020).
Saat ditelusuri lagi, ada Majid sedang membawa sepeda motor Honda Beat dari rumah korban bernama Dede Sodikin. Saat hendak diinterogasi, menurut Kapolrestabes, Majid melawan.
"Dia mengeluarkan senjata api dari balik bajunya kemudian menembakkan senjata api. Anggota langsung menembak pelaku ke arah pelaku untuk dilumpuhkan," ucap dia.
Saat ini, Majid ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk penyelidikan dan pengembangan termasuk pengembangan soal kepemilikan senjata api.
• Laeli Pelaku Mutilasi Manajer HRD Rinaldi Ternyata Pelakor Rebut Fajri dari Istrinya, Sang Ibu Syok
• Suami Meninggal Karena Covid-19, Istri Sekda DKI Jakarta Saefullah Kirim Surat Terbuka, Ini Isinya
• Subsidi Gaji Karyawan Tahap 4 Ditransfer ke 2,8 Juta Rekening BRI, BNI BCA, Bagaimana yang Tertunda?
"Dari pemeriksaan, si Majid ini sudah beraksi di tiga TKP, begal dan curanmor. Dalam aksinya, dia membawa senjata api dan menodong korban," katanya.
Dari tangan Majid, polisi menyita satu motor curian. Lalu, kunci palsu, astag dan senjata rakitan dengan empat butir peluru.
"Ini senjata api rakitan. Total ada lima peluru tapi satu peluru sudah ditembakkan," ucap dia.
Majid dijerat Pasal 363 KUH Pidana juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. (*)