Pula ia merujuk, meski dalam kondisi pandemi saat ini masih ada sidang yang digelar PN Denpasar secara tatap muka.
"Ya, kenapa kemudian untuk kasus Jerinx sidangnya harus digelar secara daring. Kan bisa sebetulnya. Toh tidak semua sidang digelar online," ucap Gendo.
Ia pun berharap sidang digelar secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Di sisi lain, Gendo mengapresiasi langkah PN Denpasar akan menyiarkan sidang secara langsung melalui live streaming YouTube.
Selain menyampaikan surat keberatan dan permohonan sidang digelar tatap muka, tim kuasa hukum juga bersurat ke Komas HAM, Komisi Yudisial dan Ombudsman RI.
"Kami juga menembuskan surat ini kepada Komnas HAM, Komisi Yudisial dan Ombudman RI. Untuk permohonan rekomendasi dan dukungan. Kami mohon agar lembaga-lemabag ini memberikan rekomendasi kepada PN Denpasar untuk menggelar sidang Jerinx secara tatap muka," katanya.
Mengenai pengajuan penangguhan penahanan, Agus Suparman melanjutkan, tim kuasa hukum akan mengajukan dan itu adalah hak terdakwa yang dilindungi Undang-Undang.
"Itu adalah haknya. Apakah itu dikabulkan atau tidak, itu kewenangan pengadilan," ujarnya,
Jawaban Kepala Pengadilan, Sidang Tetap Digelar Virtual
Secara terpisah, Kepala PN Denpasar, Sobandi, mengatakan telah menerima surat keberatan dan permohonan sidang tatap muka yang dikirim tim kuasa hukum Jerinx.
"Suratnya sudah kami terima. Pengajuan surat itu adalah kewenangan atau hak dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya menolak dan meminta sidang secara tatap muka," ujarnya.
Namun kata Sobandi, selama ini sejak pandemi Covid-19 sidang digelar secara online bagi para terdakwa yang ditahan.
"Selama ini sidang di masa Covid, ada dua. Sidang langsung atau tatap muka, dan online atau virtual. Bagi terdakwa yang ditahan sidangnya dilakukan secara virtual. Itu sudah menjadi kesepakatan antara Polri, Kejagung, Menteri dan Mahkamah Agung. Di tingkat bawah seperti pengadilan, Polres, Kejari dan lapas tinggal melaksanakan," jelasnya.
Sobandi menyatakan sidang Jerinx akan tetap digelar secara online.
"Untuk sementara permintaan dari pengacara Jerinx, Ketua PN menyatakan sidang tetap dilakukan online. Untuk selanjutnya kewenangan itu ada di majelis hakim.