Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Seorang narapidana terorisme yang menjalani hukuman di Lapas Banceuy, Shandy Achmad Prayoga (22), bebas bertepatan dengan hari kemerdekaan ke-75 Indonesia, Senin (17/8/2020).
Surat pembebasannya dia terima dari Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Imam Sujudi di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda di hadapan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dan Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana.
Shandy dipidana selama 2 tahun 8 bulan pada 2018 karena keterlibatannya dalam jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon.
Pada momen kerusuhan di Mako Brimob, dia bersama tujuh anggotanya sesama JAD Cirebon, hendak bergabung dengan JAD Bekasi untuk membantu napi terorisme di Mako Brimob.
"Alhamdulillah hari ini bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia saya bisa bebas," ujar Shandy di LPKA Bandung.
• Seorang Warga Negara Asing Terselip di Antara 228 Napi di Jabar yang Bebas di Hari Kemerdekaan RI
• Napi Terorisme di Lapas Kelas II B Tasikmalaya Ikrar Lepas dari ISIS Kembali Setia kepada NKRI
• Dua Terduga Teroris Diamankan Dalam Sepekan Terakhir, Kapolresta Cirebon: Jaringannya Berbeda
Sejak ditahan dan divonis, dia sempat menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur. Sebelum bebas, sesuai aturan, dia harus berikrar setia pada NKRI, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
"Iya saya sudah berikrar setia. Setelah bebas, mau kembali bersama orangtua," ujar Shandy. Saat itu, dia dijemput kedua orang tuanya.
Syarif (50), orangtuanya mengaku bahagia anaknya bisa kembali ke rumah.
"Alhamdulillah sangat senang bisa pulang. Kami berterima kasih, Allah sudah menggariskan takdir harus seperti itu," ucapnya.
Anaknya belum menikah. Ia mengaku belum tahu rencana seperti apa untuk anaknya setelah bebas nanti.
"Saya belum tahu. Tapi sama yayasan dan BNPT turut membantu mengarahkan. Saya berpesan jangan terjerumus lagi dengan hal-hal seperti itu," ucap Syarif yang tinggal di Kabupaten Cirebon.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Imam Sujudi menerangkan bertepatan dengan hari kemerdekaan, satu narapidana terorisme ada satu yang bebas.
"Tadi ada satu orang. Untuk kasus terorisme, harus ikrar setia ke NKRI untuk mendapat pengurangan masa hukuman ataupun hak pembebasan bersyarat. (*)