Napi Terorisme di Lapas Kelas II B Tasikmalaya Ikrar Lepas dari ISIS Kembali Setia kepada NKRI
Beni juga menyesali kesalahan telah bergabung dengan organisasi terlarang serta bersikap menyetujui aksi teror di manapun di dunia ini.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Seorang narapidana terorisme (napiter) terkait Islamic State Of Iraq and Suriah (ISIS) menyatakan ikrar kesetiaan kembali kepada NKRI.
Napiter bernama Beni Anwari ini menyatakan ikrar setia kembali ke NKRI di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Selasa (28/7).
Hadir pada ikrar dalam apel pagi Lapas itu, istri, orang tua, anak serta keluarga lainnya. Suasana haru menyelimuti Lapas saat Beni dengan lantang membacakan ikrar.
Secara tegas Beni melepaskan diri dari jaringan ISIS dan kembali setia kepada NKRI. Ia pun melepaskan baiat dari pemimpinnya, dengan menyebut dua nama yang diduga dari jaringan ISIS.
"Saya melepaskan baiat dari pemimpin atau amir yaitu Abu Bakar Al-Baghadi atau yang menggantikannya, Ibrahim Al Hasyimi Al Quraishi serta organisasi jihad radikal lainnya," kata Beni.
• Daftar Harga HP Murah di Bawah Rp 3 Juta, Lengkap dengan Spesifikasi: Samsung, Redmi, Vivo, Oppo
• Daftar Harga HP Oppo Edisi Terbaru, Termasuk yang Baru Rilis, Paling Murah Harga Mulai Rp 1 Jutaan
• Bayi yang Dilahirkan Remaja di Indramayu di Toilet Masih Hidup, Baru Berusia 7 Bulan Kandungan
Beni juga menyesali kesalahan telah bergabung dengan organisasi terlarang serta bersikap menyetujui aksi teror di manapun di dunia ini.
"Saya sekarang insyaf. Ini saya lakukan atas dasar kesadaran sendiri. Tidak ada tekanan atau paksaan dari mana pun, termasuk keluarga. Saya sekarang siap mempertahankan NKRI," katanya tandas.
Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Sulardi, seusai ikrar, mengatakan, selain dihadiri keluarga, hadir pula tokoh warga, ulama, unsur TNI dan Polri.
"Kami mengapresiasi sikap Beni yang kini telah kembali setia kepada NKRI. Mudah-mudahan apa yang diikrarkannya sesuai dengan hatinya," ujar Sulardi.
Beni sebelumnya ditahan di Rutan Markas Brimob Depok. Ia dihukum 3,5 tahun penjara dan sudah dijalani selama 2 tahun. Sisanya dijalani di Lapas Kelas II B Tasikmalaya. (firman suryaman)