TRIBUNCIREBON.COM - Teks proklamasi dalam bentuk tulisan tangan dan ketikan merupakan dua benda peninggalan penting bagi bangsa Indonesia.
Tahukah kamu isi teks proklamasi kemerdekaan Indonesia? Teks Proklamasi Mengutip Kemdikbud RI, teks proklamasi adalah buah pikiran tiga tokoh nasional yaitu Soekarno, Moh Hata dan Achmad Soebardjo yang ditulis tangan oleh Soekarno dan diketik oleh Sayuti Melik.
Berikut ini teks proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dibacakan Soekarno pada 17 Agustus 1945: PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia, dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja. Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen '05 Atas nama bangsa Indonesia. Soekarno/Hatta.
Perumusan teks proklamasi dilakukan di rumah Laksamana Tadashi Maeda, yang sekarang menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi. Pembahasan naskah dilakukan pada 17 Agustus 1945 dini hari.
• 12 Link Pengumuman Hasil SBMPTN 2020, Bersiap Dibuka Mulai Besok 14 Agustus 2020
• Indihome Gangguan Hingga Setengah Jam Tadi Pagi, Sekarang Kembali Normal, Ini Kata Telkom
• Mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazarudin Bebas Murni, Ngaku Bakal Bangun Masjid dan Pesantren
Naskah proklamasi ditulis dalam selembar kertas blocknote berwarna putih berukuran panjang 25,8 sentimeter dan lebar 21,3 sentimeter dan tebal 0,5 milimeter.
Tampak dua coretan di sebelah kanan naskah proklamasi tulisan tangan. Coretan pertama adalah perubahan kata pengambilan menjadi pemindahan dan kata diusahakan menjadi diselenggarakan.
Naskah tersebut kemudian dibahas bersama beberapa tokoh nasional lain yang ada di rumah Laksamana Maeda.
Setelah disetujui, naskah teks proklamasi diketik oleh Sayuti Melik. Adanya naskah ketikan membuat naskah tulisan tangan Soekarno sempat terabaikan dan dibuang di keranjang sampah.
Untungnya, Burhanuddin Muhammad Diah mengambil kertas teks proklamasi dan menyimpan selama hampir 47 tahun.
Konsep naskah teks proklamasi baru diserahkan BM Diah kepada negara pada 1992. Hingga kini, naskah teks proklamasi masih tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia.
Agar tidak rusak, naskah dimasukkan ke dalam kantong plastik kedap udara. Permukaan kertas bagian belakang diberi tisu Jepang agar tidak rusak karena kondisi kertas yang sudah getas dan berlubang.
Ada sekitar 15 lubang yang berada di bagian tengah kertas teks akibat serangga. Bekas lipatan di naskah proklamasi juga terlihat jelas.
Pemerintah menetapkan Naskah Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia Tulisan Tangan Soekarno sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 255/M/2013 tertanggal 27 Desember 2013.
Setelah konsep teks proklamasi disetujui, Soekarno memerintahkan Sayuti Melik untuk mengetik naskah.