Mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazarudin Bebas Murni, Ngaku Bakal Bangun Masjid dan Pesantren
Mantan Bendahara Partai Demokrat, terpidana korupsi Wisma Atlet, M Nazarudin bebas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM,BANDUNG- Mantan Bendahara Partai Demokrat, terpidana korupsi Wisma Atlet, M Nazarudin bebas.
Dirinya memilih untuk mengikuti jalan Tuhan saat ditanya apakah dirinya akan kembali berkiprah di politik kepartaian.
"Soal politik, biar Allah yang ngatur. Saya ke depan akan fokus urusan akhirat, membangun masjid membangun pesantren," ucap Nazarudin di Kantor Bapas Kelas I Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).
M Nazarudin bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.
• PDIP Indramayu Bakal Umumkan Pembentukan Koalisi Pilkada Pada Akhir Agustus 2020
Hari ini, dia mendatangi Bapas Bandung untuk mengakhiri CMB dan akhirnya bebas murni. Dengan mengejar urusan akhirat, ia mengaku akan membangun masjid dan pesantren.
"Insya Allah. Bangun masjid dan pesantren yang ke depan akan jadi background-nya Indonesia. Apalagi, kita (Indonesia) ini sebagai umat muslim terbesar di dunia kan. Tempatnya nanti akan saya kabari lagi," ucapnya.
Nazarudin mengaku bersyukur bisa melewati semua tantangan yang dia jalani.
"Bagi saya, semua bagi saya perjalanan yang memang harus saya lalui. Yang pasti bersyukur Alhamdulillah semua ada hikmahnya. Ke depan saya kejar akhirat. Soal Dunia biar Allah yang ngatur," ucap Nazarudin.
• Doa-doa Nabi Ayyub AS yang Mustajab Dipanjatkan Saat Anda Ditimpa Cobaan Berat dan Penyakit
Nazarudin, mengenakan masker, celana jins dan batik warna biru. Ia datang sendiri.
"Yang bersangkutan bebas murni," ucap Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Bapas Bandung, Budiana.
Ia mengatakan, kedatangan M Nazarudin karena dia sudah selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.
"Hari ini M Nazarudin selesai menjalani CMB. Selama jalani CMB, yang bersangkutan ikuti aturan diantaranya wajib lapor tercatat selama sembilan kali," ujar Budiana.
Dia datang sendiri dan menumpang mobil Honda Brio. Selama menjalani hukuman, Nazarudin mendekam di Lapas Sukamiskin. Pada Juni, dia bebas dengan status CMB.
"Selama bimbingan di masa CMB, yang bersangkutan selalu berkomunikasi dengan PK (pembimbing kemasyarakatan) dimanapun dia berada. Hari ini, saya mewakili Kepala Bapas Bandung menyerahkan surat selesai menjalani CMB," ucap Budiana.
• Emosi Cium Bau Sperma di Sofa, Pria Ini Bunuh Pacarnya, Sebelumnya Sempat Bercinta Dengan Korban
Dalam perkara korupsi Wisma Atlet, dia mendapat hukuman total selama 13 tahun. Pada Pengadilan tingkat pertama, dia dihukum 4 tahun penjara setelah jaksa KPK menuntut 7 tahun. Di tingkat banding, hukumannya ditingkatkan jadi 7 tahun. Pada 2016, dia kembali dijerat tindak pidana pencurian uang. Dia dihukum 6 tahun.