Akhirnya disepakati adanya pemberian fee kepada Nazaruddin sebesar 13%, untuk Gubernur Sumatera Selatan sebesar 2,5%, untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet sebesar 2,5%, untuk Panitia Pelelangan/Pengadaan sebesar 0,5%, untuk Sesmenpora seebsar 2%, sedangkan untuk Mindo Rosalina sebesar 0,2% - dari nilai kontrak setelah dikurangi Ppn dan Pph.
Februari - April 2011. Mohamad El Idris kemudian menyerahkan cek senilai Rp4,7 Miliar kepada Nazaruddin melalui Yulianis dan Oktarina Furi (keduanya staf bagian keuangan PT. Anak Negeri) sebagai realisasi dari sebagian kesepakatan pemberian fee sebesar 13%.