Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Saat Bendahara Partai Demokrat, terpidana korupsi Wisma Atlet, M Nazarudin bebas dengan status cuti menjelang bebas (CMB) pada 15 Juni 2020, banyak yang menyorotinya.
Sejatinya, terpidana korupsi tidak mendapat remisi. Lain lagi dengan Nazarudin. Permohonan justice collaborator nya dikabulkan dari KPK lewat Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin.
Lalu, Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.
Per hari ini, dia mengakhiri CMB dan dinyatakan bebas murni. Nazarudin enggan dipusingkan dengan komentar kritikan ihwal bebasnya dirinya, setelah mendapat remisi sekira 45 bulan lebih dari total hukuman selama 13 tahun.
"Yang pasti semuanya sudah sesuai aturan, mekanisme sudah dilalui. Ada hikmahnya. Bilang saja ke teman-teman sana, ini sudah sesuai mekanisme," ujar Nazarudin di Bapas Kelas I Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020).
• Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir Wilayah Cirebon Hari Ini, Kamis 13 Agustus 2020, Cek Wilayahnya!
• Daftar Harga Hp Oppo Terlengkap Agustus 2020, Mulai Oppo Reno4 Rp 5 Jutaan hingga A5, A9, dan A12
• ZODIAK BESOK, Jumat 14 Agustus 2020: Cancer Sedang Bergairah, Libra Hadapi Banyak Gangguan
Ia mengaku akan fokus urusan akhirat dibanding memikirkan urusan duniawi, termasuk urusan kritikan atas kebebasan dirinya hingga urusan politik kepartaian.
"Bukan cape (tanggapi kritikan). Namanya di dunia apa sih yang dikejar. Ya intinya kan sudah sesuai mekanisme,"ucapnya.
Sejak 2011, Nazarudin mendekam di Lapas Sukamiskin. Ia sedikit bercerita soal hidup di Lapas Sukamiskin.
"Kalau pengalaman di dalam, saya bersyukur bahwa Allah bisa tunjukkan jalan terbaik. Jadi hikmah buat saya. Di dalam itu, alhamdulillah jadi lebih dekat dengan Allah. Shalat 5 waktu di masjid, ikut bimbingan rohani. Bahkan puasa Senin dan Kamis," ucap Nazarudin.
M Nazarudin, mengenakan masker, celana jins dan batik warna biru, mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020).
"Yang bersangkutan bebas murni," ucap Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Bapas Bandung, Budiana.
Ia mengatakan, kedatangan M Nazarudin karena dia sudah selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.
"Hari ini M Nazarudin selesai menjalani CMB. Selama jalani CMB, yang bersangkutan ikuti aturan diantaranya wajib lapor tercatat selama sembilan kali," ujar Budiana.
Dia datang sendiri dan menumpang mobil Honda Brio. Selama menjalani hukuman, Nazarudin mendekam di Lapas Sukamiskin. Pada Juni, dia bebas dengan status CMB.
"Selama bimbingan di masa CMB, yang bersangkutan selalu berkomunikasi dengan PK (pembimbing kemasyarakatan) di mana pun dia berada. Hari ini, saya mewakili Kepala Bapas Bandung menyerahkan surat selesai menjalani CMB," ucap Budiana.
Kronologi Kasus
Dikutip dari situs KPK, kasus ini bermula pada Januari 2010,Nazaruddin bertemu Angelina Sondakh, anggota Badan Anggaran dari Komisi X DPR RI di Nippon Kan Restaurant Hotel Sultan Jakarta Selatan. Lalu, memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang selaku Marketing PT. Anak Negeri.
Nazaruddin meminta kepada Angelina Sondakh agar Mindo Rosalina difasilitasi untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora.
Dalam kesempatan itu, Angelina Sondakh pun bersedia membantu dan meminta Nazaruddin serta Mindo Rosalina agar juga menghubungi pihak Kemenpora.
April 2010. Di Rumah Makan Arcadia di belakang Hotel Century Jakarta Pusat, Nazaruddin bersama dengan Mindo Rosalina bertemu dengan Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora), dan meminta Wafid Muharam agar difasilitasi untuk mendapatkan proyek Pembangunan Wisma Atlet.
Lalu merekomendasikan PT. DGI Tbk sebagai perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut, karena PT. DGI merupakan perusahaan swasta yang baik dan telah berpengalaman membangun gedung Grand Indonesia.
• Sempat Hilang di Curug Cipatala, Asep Ditemukan Tewas di Kedalaman 15 Meter di Dasar Sungai
Atas permintaan tersebut, Wafid Muharam bersedia melaksanakannya asalkan pimpinan dan teman-teman DPR menyetujui.
Kemudian ditanggapi oleh Nazaruddin bahwa hal tersebut sudah "clear and clean", serta telah disetujui oleh teman-teman Anggota Komisi X DPR RI. Bahkan sebentar lagi, anggarannya akan turun dengan jumlah yang besar.
Agustus 2010. Mindo Rosalina dan Mohamad El Idris (Manager Marketing PT. DGI) melakukan pertemuan dengan Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Sumsel, dan meminta supaya PT. DGI yang mengerjakan pembangunan proyek tersebut.
Pada tanggal 16 Agustus 2010, di kantor Kemenpora, saat pengurusan perjanjian kerja sama (MoU) antara Kemenpora dengan Komite Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumsel sebesar Rp199,6 Miliar, Wafid Muharam meminta Rizal Abdullah agar PT. DGI dibantu supaya menjadi pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut.
September-Desember 2010.
Di kantor Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Palembang Sumsel, Mohamad El Idris bersama Wawan Karmawan beberapa kali melakukan pertemuan dengan Rizal Abdullah dan M. Arifin selaku Ketua panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet di Palembang Sumsel - untuk memberikan data perencanaan, gambar desain, data personel dan peralatan PT. DGI sekaligus data perusahaan pendamping, dalam rangka melakukan pengaturan agar PT. DGI mendapatkan proyek tersebut.
Selanjutnya, M. Arifin membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akan digunakan sebagai dokumen pelelangan dalam Proyek Pembangunan Wisma Atlet, yang mana pada akhirnya PT. DGI dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai kontrak sebesar Rp191,6 Miliar.
Januari 2011. Nazaruddin memerintahkan kepada Mindo Rosalina untuk menanyakan kepada Mohamad El Idris mengenai fee berupa uang yang akan dberikan kepada pihak-pihak yang dianggap telah membantu dan berjasa dalam memenangkan PT. DGI sebagai pelaksana proyek.
Akhirnya disepakati adanya pemberian fee kepada Nazaruddin sebesar 13%, untuk Gubernur Sumatera Selatan sebesar 2,5%, untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet sebesar 2,5%, untuk Panitia Pelelangan/Pengadaan sebesar 0,5%, untuk Sesmenpora seebsar 2%, sedangkan untuk Mindo Rosalina sebesar 0,2% - dari nilai kontrak setelah dikurangi Ppn dan Pph.
Februari - April 2011. Mohamad El Idris kemudian menyerahkan cek senilai Rp4,7 Miliar kepada Nazaruddin melalui Yulianis dan Oktarina Furi (keduanya staf bagian keuangan PT. Anak Negeri) sebagai realisasi dari sebagian kesepakatan pemberian fee sebesar 13%.