Diduga mereka terbentur badan mobil dalam kecelakaan maut tersebut sehingga mengalami susp trauma critical atau lainnya.
Selain itu, terdapat satu korban yang mengalami luka berat dan dirawat intensif di RS Mitra Plumbon.
"14 korban luka ringan, dan ada seorang luka berat dirawat di RS Mitra Plumbon," ujar Kushariyanto.
Kushariyanto juga menyampaikan secara umum kondisi korban yang mengalami luka ringan stabil dan bisa diajak berkomunikasi.
Sementara Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding, mengatakan, telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan rumah sakit untuk 15 korban luka-luka.
Besaran biaya perawatan maksimum Rp 20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta serta ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.
"Korban meninggal dunia diberikan santunan Rp 50 juta dan akan diserahkan kepada ahli warisnya," kata Amos Sampetoding.