Sejak 27 Juli 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan denda masker bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna mengatakan setuju tentang kebijakan denda terhadap warga yang tidak memakai masker.
Namun, hari kedua penerapan denda jika tidak menggunakan masker, Ajay mengatakan lebih memilih secara terus menerus memberikan imbauan dan memberikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Wali Kota Cimahi menginginkan, selama satu bulan dilakukan sosialisasi secara terus menerus terkait penggunaan masker di Kota Cimahi.
Jhon WP (31), Warga Kota Cimahi saat dihubungi Tribun Jabar (28/7/2020) mengatakan sangat setuju penerapan denda tersebut.
"Sebenarnya, tanpa ada Corona pun harusnya tetap pake masker. Kita ini kan tidak mungkin "lock down" atau PSBB terus menerus, jadi "New Normal" ini memang solusi yang tepat saat ini agar roda perekonomian bisa berputar. Bagaimana orang bisa patuh? Ya melalui denda, diharapkan orang bisa patuh menggunakan masker," katanya.
Warga lainnya, Ekawati (26) saat ditemui di sekitar Jl Sangkuriang Cimahi juga mengaku sangat setuju tentang penarapan denda tersebut.
"Itu wajib, sekarang di media-media sudah banyak imbauan, tapi tetap masih banyak yang tidak patuh, mungkin cara paling efektif ialah denda, agar orang terbiasa. Karena, kalau tidak menggunakan masker, bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain," kata Ekawati.