Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien Covid-19.
Apresisai tersebut dengan memberikan kuota khusus bagi keluarganya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun 2020/2021.
"Ini sebagai rasa terima kasih kami (Pemerintah Provinsi Jabar) kepada mereka-mereka yang bekerja di garda depan melawan Covid-19, yaitu tenaga kesehatan," ucap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (8/6).
• Jika Terbukti Ada Kelebihan Bayar Tagihan Listrik, PLN Berikan Solusi Ini
"Minimal kami apresiasi tenaga kesehatan selain dalam bentuk insentif, adalah kemudahan dalam PPDB bagi anak-anak atau keluarganya dalam PPDB. Kebijakan ini sudah kami putuskan," katanya.
Adapun menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar Wahyu Mijaya, kuota keluarga nakes Jabar yang bertugas menangani pasien Covid-19 adalah dua persen dari total PPDB di masing-masing sekolah negeri di Jabar.
Dua persen kuota untuk keluarga nakes tersebut masuk ke dalam jalur afirmasi, baik pada PPDB SMA maupun SMK.
• INI Cara Benar Menerapkan Diet Susu, Khasiatnya Bisa Turunkan Risiko Diabetes dan Hipertensi Lho
"Jabar memberikan kuota afirmasi sampai 20 persen, 2 persen di antaranya untuk keluarga tenaga kesehatan. Tapi hitungannya bukan 2 persen dari 20 persen, tapi 2 persen dari kuota keseluruhan PPDB di setiap sekolah," kata Wahyu melalui ponsel, Selasa (9/6).
"Contohnya, misal sekolah itu satu kelas 36 siswa, maksimal SMA itu 12 kelas dalam satu angkatan, berarti menerima sekitar 400 orang. Nah maksimal kuota keluarga nakes itu delapan orang. Di lokasi lain, bisa jadi tidak maksimal di 12 kelas, jadi tergantung penerimaan di masing-masing sekolah tersebut," tuturnya.
Wahyu pun menegaskan, nakes yang dimaksud yakni dokter, perawat, tenaga laboratorium kesehatan (labkes), supir ambulans, yang bekerja di rumah sakit rujukan Covid-19 dan labkes yang ditunjuk, serta di fasilitas isolasi mandiri yang ditunjuk.
"Dan nakes yang bekerja di rumah sakit rujukan pun, hanya tenaga kesehatan yang bertugas menangani Covid-19. Jadi nanti dari kepala atau direktur rumah sakit ada surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan betul tenaga kesehatan yang menangani Covid-19," kata Wahyu.
Terkait persyaratan pendaftaran, Wahyu menegaskan bahwa keluarga nakes tersebut tetap harus memenuhi seluruh persyaratan seperti pendaftar lain.
• Wanita Ini Mengidap Penyakit Seksual Menular, Penyebabnya Suami Pernah Bercinta Dengan Wanita Lain
Serta meng-upload surat keterangan dari tempat kerja nakes yang bersangkutan.
Di tengah pandemi Covid-19, PPDB Jabar Tahun 2020/2021 sendiri sepenuhnya digelar secara dalam jaringan (daring) atau online, berbeda dari sebelumnya dengan sistem daring dan luar jaringan (luring).
Pelaksanaan PPDB Tahun 2020/2021 Jabar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 37 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA/SMK/SLB.