TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020.
Mulai 8 Juni 2020, masyarakat umum sudah diperbolehkan menggunakan KLB tersebut.
Perpanjangan KLB ini juga menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal
Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi
untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.
• Detik-detik Seorang Istri Dibakar di Cianjur, Sang Suami Langsung Rangkul Istri dan Lompat ke Kolam
“Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-
syarat tertentu,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui pesan elektronik, Senin (8/6/2020)
Untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.
Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum
diizinkan membeli tiket.
Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian
KLB.
• Menolak Hubungan Badan di Malam Pertama, Pengantin Wanita Ternyata Laki-laki, Langsung Minta Cerai
Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta,
diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Penjualan tiket hanya dilakukan di
stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.
Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak
demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
• Jika Vaksin Covid-19 Belum Ditemukan, Haji 2021 Hanya Setengah Kuota, Jemaah Lansia Jadi Prioritas
“Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” kata Joni.
Joni mengatakan, perpanjangan operasi KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani mobilitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
“Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya,” katanya.
Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp.
Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah
Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pula, KAI membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta; membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing; menyediakan alat
pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin
membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.
• Sesak Napas Tiba-tiba Kambuh? Jangan Panik, Tiga Obat Alami Ini Ampuh untuk Mengatasinya