Ibadah Haji 2020

Calon Jemaah Haji 2020 Bisa Menarik Kembali Setoran Pelunasan, Begini Cara & Dokumen yang Dibutuhkan

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Fachrul Razi saat menyampaikan keterangan tentang pembatalan ibadah haji 1441H/2020.

7. BPS mengkonfirmasi sudah melaksanakan transfer pengembalian dana di aplikasi SISKOHAT

 

Tahapan tersebut akan berlangsung kurang lebih selama sembilan hari.

Muhajirin menjelaskan, tahapan pertama di kantor Kemenag kabupaten dan kota selama dua hari.

Kemudian di Ditjen PHU selama tiga hari dan BPKH dua hari.

Setelah itu proses transfer dari BPS akan memakan waktu selama dua hari.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," terang Muhajirin dikutip dari Kemenag.go.id.

"Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)."

"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," tambahnya.

Tercatat sebanyak 198.765 jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan Bipih 2020 ini.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Calon Jemaah Haji 2020 Bisa Tarik Kembali Setoran Pelunasan, Ini Cara dan Dokumen yang Diperlukan

Berita Terkini