Virus Corona Mewabah

New Normal di Jawa Barat Harus Berdasarkan Data, Ridwan Kamil Bilang Bukan Pelonggaran tapi Adaptasi

Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rakor via videoconference bersama para bupati/wali kota terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/20).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa penerapan tatanan normal baru atau the new normal di Jawa Barat harus berbasis data.

//

Berikutnya, adaptasi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) ini akan dilakukan di sebuah wilayah yang memungkinkan untuk dilakukan skenario new normal tersebut.

“Tatanan normal baru ( new normal) bukan pelonggaran, bukan relaksasi, tapi adaptasi terhadap normalitas baru. Kami di Jawa Barat harus berbasis data, kalau datanya memungkinkan maka adaptasi bisa dilakukan,” ujar Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, Selasa (26/5/2020).

Kang Emil menjelaskan, saat ini terdapat lima level kewaspadaan atau leveling di Jabar.

Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat) yakni kondisi PSBB dengan kegiatan dibatasi hanya 30 persen, Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing, dan Level 1 atau Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.

“Level paling parah yaitu Level 5 atau zona hitam itu tidak ada di Jabar, yang zona merah masih ada tiga kabupaten/kota, kemudian 19 kabupaten/kota sudah zona kuning, lima kabupaten/kota sudah zona biru atau Level 2, tapi belum ada zona hijau,” kata Kang Emil.

• Rejeki, Masker yang Dijual Yana, Seorang Penyandang Disabilitas, Diborong Dedi Mulyadi

Tapi kalau diperinci ke dalam tingkat desa atau kelurahan, katanya, di level yang zona merah pun banyak yang sudah zona hijau.

Kang Emil mencontohkan Summarecon Bekasi adalah salah satu kawasan yang masuk kelurahan yang berkategori zona hijau, padahal Bekasinya sendiri masih zona merah.

Kang Emil berujar, hal itu sudah sesuai arahan mikro manajemen dari Presiden Jokowi dalam penanggulangan pandemi Covid-19, yakni pemantauan kasus sudah tidak lagi berbasis provinsi atau kabupaten/kota, tetapi kewilayahan seperti kelurahan atau kecamatan.

"Jadi tidak lagi berbasis provinsi skala besar. Nanti masuknya ke mikro manajemen pembatasan sosial,” ucap Kang Emil.

• Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Kirim Foto Meteran Listrik PLN via WhatsApp, Ini Penjelasan Caranya

Adapun terkait adaptasi terhadap penerapan tatanan normal baru, Kang Emil mencontohkan bahwa kini terdapat protokol baru di lokasi niaga, yakni wajib mengumumkan kapasitas karyawan atau pengunjungnya.

“Tempat usaha wajib mengumumkan berapa kapasitas. Kalau tadinya kapasitas mungkin 10 ribu orang sekarang diumumkan hanya 5 ribu. Bagaimana tahunya itu sudah 5 ribu. Nanti satpam-satpam akan menghitung, kalau sudah lewat 5 ribu maka yang di atas 5 ribu antre dulu di luar, di sebuah tempat, nanti orang keluar, dia masuk,” tutur Kang Emil.

“Kemudian nanti masuk ke dalam sebuah tempat usaha, nanti di depan sebuah restoran juga harus ada pengumuman. Restoran ini hanya menerima per satu waktu misalkan sepuluh meja dari tadinya 20 orang, sehingga orang yang kesebelas dia bisa nunggu dulu menunggu orang kesepuluh keluar baru dia masuk,” katanya.

Halaman
12

Berita Terkini