Besaran penghasilan tidak termasuk:
a. jenis tunjangan kinerja
b. insentif kinerja
c. insentif kerja
d. tunjangan bahaya
e. tunjangan resiko
f. tunjangan pengamanan
g. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan
h. tambahan penghasilan bagi guru PNS
i. insentif khusus
J. tunjangan selisih penghasilan
k. tunjangan penghidupan luar negeri
l. tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar yang disebutkan.
• Fakta Menarik Sosok Mang Uu Preman Pensiun 4 yang Sering Bilang Oh My God, Yes, No Problem
Penerima pensiunan terusan juga dapat
Selain pensiunan yang masih hidup, THR juga akan diberikan kepada penefima pensiunan terusan dari pensiunan PNS, prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur atau hilang.