TRIBUNCIREBON.COM- Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan cair dan bisa diambil di Kantor Pos, Minggu (17/5/2020)
Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian, Keuangan Rahayu Puspasari beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, sebenarnya THR pensiunan dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran THR PNS, TNI dan Polri.
• INI Contoh Khutbah Singkat Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Sesuai Anjuran MUI
"Secara teknis memang tanggal tersebut (15 Mei 2020), karena SP2D baru bisa diterbitkan setelah PP dan PMK diundangkan dan SP2D sudah terbit hari Rabu kemarin," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari melansir artikel Kompas.com berjudul "Cair Hari Ini, Apa Saja Komponen THR yang Diterima PNS?"
Namun, bagi pensiunan yang tidak memiliki rekening bank bisa mengambil langsung uang THR di Kantor Pos mulai tanggal 17 Mei 2020.
Puspa menjelaskan, ada alur yang pencairan THR pensiunan yakni uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Selanjutnya, uang akan ditransfer ke bank mitra bayar dari PT Taspen, PT Asabri, dan Kantor Pos.
Proses ini membutuhkan waktu dua hari hingga sampai ke Kantor Pos, dan kemudian siap digunakan untuk membayar secara tunai.
Menurut Puspa, saat dipastikan, THR pensiunan dapat diambil pada 17 Mei 2020.
• Daftar Harga HP Samsung Bulan Mei 2020: Samsung A71 Rp, 6,9 Juta, Samsung M20 Rp 2,8 Juta
"Iya (THR Pensiunan dapat diambil 17 Mei 2020)," ujar dia.
Besaran THR Pensiunan
Dalam Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 49/PM.05/2020, disebutkan bahwa pensiunan akan mendapatkan THR sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret.
"Tunjangan Hari Raya bsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret," demikian bunyi pasal tersebut.
Penghasilan yang diberikan bagi penerima pensiun sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan, serta tidak dikenai potongan asuransi kesehatan.
• Doa yang Dibacakan di Malam Lailatul Qadar, Malaikat Mengitari Orang-orang yang Membaca Al Quran
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.