Ferdian Paleka Jadi Tersangka

Ferdian Paleka Cs Menangis Haru Saat Bertemu Orang Tua Masing-masing, Sel Dipisah dari Tahanan Lain

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orangtua M Aidil, Roni di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/5/2020).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

 TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG-Tiga tersangka kasus penghinaan waria dengan memberi sembako sampah, Ferdian Paleka, Aidil dan TB Fachddinar akhirnya bisa ditemui orangtuanya.

Orangtua tersangka ini datang ke Mapolrestabes Bandung ‎dan menemui Ferdian Paleka, Aidil dan TB Fachddinar yang sebelumnya sempat dirundung sesama tahanan.

"Kondisi anak-anak sudah membaik secara psikologis. Mereka sudah bisa ditemui keluarga dan ngobrol. Lalu mereka sudah berada di sel terpisah dengan pelaku perundungan," ujar kuasa hukum Ferdian dan kawan-kawan, Rohman Hidayat di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/5/2020).

Sejak ketiganya ditahan pada 7 Mei 2020, orang tua mereka belum bisa menemui anak-anak mereka. Baru hari ini, mereka bisa menemui.

Pengacara Ferdian dan kawan-kawan, Rohman Hidayat, menyebut tangis haru menyertai saat mereka bertemu. Apalagi, para orangtua ini tahu anak mereka alami perundungan.

"Alhamdulillah kami bisa bertemu. Saya ketemu Aidil, anak saya. Dia tampak murung tapi saya beri semangat untuk tawaqal menjalani ini semua," kata Roni (46), orang tua Aidil di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/5/2020).

Roni menyebut, anaknya turut jadi korban perundungan sesama penghuni ruang sel tahanan. Roni menyebut anaknya sempat syok apalagi cacian yang datang bertubi-tubi sejak video pemberian sembako berisi sampah itu viral hingga mereka dirundung.

"Mereka tampak tidak bersemangat. Tadi mereka sempat cerita keluh kesah dan penyesalannya atas apa yang mereka lakukan. Setelah cerita banyak, mereka jadi lebih membaik," kata Roni.

Bacaan Doa dan Amalan yang Dianjurkan Rasulullah SAW di Malam Lailatul Qadar Ramadhan

Jadwal Acara TV Trans TV RCTI SCTV GTV ANTV Net TV, Senin 11 Mei, Ada Film X-Men & Percy Jackson

Supaya PHK Tak Meningkat, Doni Monardo Perbolehkan Warga di Bawah 45 Tahun Bekerja di Masa Pandemi

Pada kesempatan itu, Ferdian dan kawan-kawan menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan didampingi kuasa hukumnya. Selain itu, tim kuasa hukum juga melayangkan surat penangguhan penahanan dan pengalihan tahanan.

"Ya, hari ini kami ajukan penangguhan penahanan sekaligus pengalihan tahanan. Semoga dikabulkan. Pengalihan tahanannya jadi tahanan kota," ujar Rohman.

Dengan jadi pengalihan tahanan jadi tahanan kota, kata dia, jika disetujui maka Ferdian dan kawan-kawan akan dikeluarkan dari tahanan.

"Jadi tahanan kota, pengertian tahanan kota kan tidak ditahan di rumah tahanan negara tapi di wilayah itu dan nanti jadi tanggung jawab orang tua," kata dia.

Pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan dan pengaliha tahanan kata dia, tidak lepas dari aspek keamanan ketiga tersangka selama di tahanan. Apalagi, terbukti, kemarin ketiganya jadi korban perundungan sesama tahanan.

"Pertimbangannya sih pada dasarnya kejadian kemarin. Intinta soal keselamatan tersangka, makanya kami ajukan jadi tahanan kota," ucap Rohman.

 Seperti diketahui, Ferdian dan kawan-kawan membuat konten Youtube. Isinya, mereka membagikan seolah-olah dus mie instan berisi sembako pada waria di Jalan Ibrahim. Adjie Kota Bandung pada 1 Mei 2020. Namun ternyata, dus yang mereka bagikan berisi sampah dan batu.

Video rekaman konten itu viral. Ferdian dan kawan-kawan yang ada di dalam video itu seketika dihujat berama-ramai.

Korban Perundungan

Video perundungan Ferdian Paleka cs di ruang tahanan Polrestabes Bandung viral.

Perundungan Ferdian Paleka direkam oleh seorang napi dan videonya beredar di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat Ferdian dan rekannya dimasukkan ke dalam tempat sampah.

Mereka juga melakukan push up dan scout jump di hadapan para napi lainnya.

Perekam kemudian meminta Ferdian mengucapkan kata aing belegug (saya bodoh) diikuti oleh teman-temannya yang juga mebuat video prank sembako berisi sampah.

 Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, mengatakan para tahanan di sel tersebut tidak menyukai Ferdian yang telah membuat video prank.

"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka."

"Sehingga tahanan ini melakukan pem- bully-an kepada Ferdian cs," kata Ulung.

• Ini Pernyataan Polisi Terkait Youtuber Ferdian Paleka CS Dibully oleh Tahanan Lain

• Baru Sehari di Tahanan, Ferdian Paleka Sudah Dibullly, Kepala Botak Disuruh Masuk Tempat Sampah

Ponsel diselundupkan lewat makanan

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, mengatakan ponsel yang digunakan untuk merekam perundungan adalah milik seorang napi.

Ada dugaan ponsel itu diselundupkan dari luar lewat makanan yang dikirim.

"Itu didapatkan pada saat makanan yang dimasukan ke dalam tahanan."

"Pada saat pandemi ini di Polrestabes (Bandung) tidak menerima kunjungan kecuali makanan."

"Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan," ujar Ulung.

Buntut video rekaman perudungan (bullying) terhadap YouTuber Ferdian Paleka dan temannya, polisi mengamankan ponsel tahanan yang merekam dan memeriksa anggotanya.

 "HP sudah diamankan, kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada penjaga sampai ke tingkat atasnya," kata Ulung.

• Penampilan Ferdian Paleka, Si YouTuber Prank Sembako Isi Sampah Berubah Dratis, Ini Foto-fotonya

• Youtuber Ferdian Paleka Bisa Kabur ke Sumatera Saat Penjagaan Ketat PSBB, Ternyata Begini Caranya

Pemeriksaan anggota yang berjaga dan pimpinanannya ini sebagai bentuk tanggung jawab atas adanya peristiwa perundungan itu.

"Untuk mempertanggungkjawabkan kejadian ini," ucap Ulung.

Karena kejadian ini, para tahanan tidak diperkenankan untuk dikunjungi tamu dan menerima makanan dari luar.

Setelah kasus tersebut, saat ini polisi memisahkan lokasi penahanan YouTuber Ferdian Paleka dengan tahanan lain di Polrestabes Bandung.

Pemindahan dilakukan setelah pembuat video prank sembako itu jadi korban perundungan tahanan lain.

"Kita sementara melakukan pemisahan dulu menunggu situasi aman dulu," kata Ulung.

Seperti diketahui, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank bingkisan sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.

Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terkini