Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, di 14 Kecamatan dimulai hari ini, Rabu (6/5/2020).
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami memantau langsung check point PSBB di perbatasan Kabupaten Sukabumi dan Cianjur, tepatnya di Sukalarang.
Dari pantauan Tribunjabar.id, Satuan Gabungan dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, BPBD, serta dinas terkait lainnya melakukan pengamanan di check point perbatasan Kabupaten Sukabumi dan Cianjur.
Satuan gabungan memberhentikan beberapa kendaraan roda dua dan empat, terutama dengan pelat nomor luar daerah Kabupaten Sukabumi.
Saat operasi dilakukan, satuan gabungan menemukan taksi dengan pelat nomor D hendak masuk Sukabumi.
Taksi tersebut membawa pemudik asal Sukabumi dari Bandung.
Kepada petugas, AAS, pemudik asal Kecamatan Surade, mengaku memesan taksi karena sudah tidak ada travek yang beroperasi di Bandung.
• Ayah Pesinetron Cantik Nikita Willy Meninggal Dunia, Diduga Karena Alami Penyakit Ini
• Begal Pecahkan Kaca Mobil Korban, Nyolong Duit Rp 80 Juta, Baru 5 Meter Lari Tertangkap, Babak Belur
• Membongkar Misteri Keberadaan Soeharto Saat Para Jenderal Dibantai Pada Peristiwa G30S/PKI
Ia juga mengatakan, dirinya hendak pulang ke Sukabumi karena di Bandung sudah tidak bekerja.
"Udah gak kerja di Bandung pak asli, ieu mun diturunkeun didieu pulangna kumaha yeuh lieur (ini kalau diturunkan disini gimana pulangnya bingung)," ucap AAS kepada petugas.
"Turun saja di sini, lanjutkan pakai angkot," jawab petugas yang memeriksa AAS.
AAS pun mengindahkan imbauan petugas tersebut. Ia turun dari taksi dan melanjutkan perjalanan menggunakan angkot. Sementara taksi yang membawanya diputar balik petugas.
• Satgas Keagamaan Covid-19 Majalengka Minta Masjid Tetap Kumandangkan Azan Meski Tak Ada Jemaah
• Mimpi Aneh Soeharto Sebelum Meninggal, Beranikan Diri Cerita ke Tutut, tapi Malah Ditertawakan
"Hari ini kita di Jawa Barat khusunya ya Kota Kabupaten yang belum melaksanakan PSBB, secara serentak dari hari ini sampai 14 hari kemudian. Dari tanggal 6 sampai tanggal 20 Mei 2020 berarti," ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami kepada awak media.
Marwan menerangkan, PSBB bissa saja diperpanjang apabila terdapat peningkatan jumlah virus corona di Kabupaten Sukabumi.
"Nanti apakah kita akan perpanjang dilanjutkan PSBB ini, kalau proses di lapangan ini masih terjadi persoalan-persoalan peningkatan pasien dari yang terdampak dari virus," terangnya.