Gadis malang itu hanya bisa pasrah berharap ada pertolongan datang.
Korban pun pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya itu kepada orang tuanya.
Orangtua korban yang tak terima melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian.
"Kami sudah menangkap empat pelaku," ujar Iptu Nuri, Kasubag Humas Polres Situbondo dikutip TribunnewsBogor.com dari SURYAMALANG.COM.
Ia menerangkan, dari lima orang yang diamankan, dua pelaku ditahan dan dua pelaku dikenakan wajib lapor karena usianya di bawah umur.
Dari lima pria itu, dua pelaku ditahan, dan dua pelaku lain dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.
"Sedangkan satu orang lain berstatus sebagai saksi karena tidak ikut menggilir korban," terang mantan Kapolsek Sumbermalang ini.
Dua pelaku yang ditahan, lanjut Iptu Nuri, mereka berinial I dan N.
Keduanya ditahan karena usianya sudah dewasa.
"Dua pelaku yang di bawah umur dikenakan wajib lapor," tukasnya.
Akibat perbuatan itu, kata Iptu Nuri, empat pelaku akan dikenakan pasal pasal 76 e jonto pasal 82 ayat 1 tahun 2002.
(TribunnewsBogor.com/SuryaMalang.com)