TRIBUNCIREBON.COM - Bolehkan sholat tahajud setelah sholat tarawih dan witir?
Selain diwajibkan berpuasa umat muslim di seluruh dunia saat ini juga disunahkan untuk melaksanakan sholat tarawih.
Dan di penghujung rakaat sholat tarawih biasanya diakhiri dengan sholat witir dengan jumlah rakaat ganjil, 1 sampai tiga rakaat.
Namun bolehkan melaksanakan sholat tahajud setelah sholat witir? karena sholat witir disebut juga sebagai penutup sholat sunah.
Melansir dari islam.nu.or.id sholat tahajud merupakan salah satu shalat sunah yang istiqamah dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga melaksanakan sholat tahajud sangatlah dianjurkan, bahkan mengenai keutamaan melaksanakan shalat tahajud ini, Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً
“Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji,” (QS. Al-Isra’t: 79).
Selain itu, sha-olat tahajud merupakan sholat yang memiliki ketentuan khusus, yakni harus dilakukan pada malam hari (setelah melaksanakan shalat Isya’) dan dilaksanakan setelah tidur, meskipun tidur dalam rentang waktu yang sebentar.
Namun demikian, patut dipahami bahwa sholat tahajud meskipun dilaksanakan pada malam hari tapi bukan sebagai penutup sholat malam.
Sebab sholat yang dianjurkan untuk menjadi penutup malam hari adalah sholat witir, hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits:
اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikan sholatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir,” (HR Bukhari Muslim).
• Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Kita, Pelihara Kesehatan Jantung hingga Mengontrol Gula Darah
• Dewi Sandra Ceritakan Perjalanan Religinya, Sempat Beberapa Kali Ingin Lakukan Bunuh Diri
Sedangkan tradisi yang berkembang di Indonesia pada saat bulan Ramadhan, seringkali sholat witir dilaksanakan langsung setelah melaksanakan sholat tarawih, sehingga hal demikian memunculkan problem tersendiri, yakni ketika seseorang ingin melaksanakan shalat tahajud sesudah itu.
Bolehkah sholat tahajud setelah shalat witir itu dilakukan?
Jika diperbolehkan, apakah setelah sholat tahajud ia disunnahkan untuk mengulang shalat witirnya lagi, agar shalat witir tetap menjadi penutup shalat malamnya?