Sebagai wujud kesiapan Pemerintah Kota Cimahi jika PSBB direalisasikan, Wali Kota Cimahi sudah sangat membatasi jam operasional pasar tradisional, supermarket (retail). Khusus pasar tradisional, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 12.00 WIB.
Sementara, untuk retail dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini sudah dilaksanakan di Kota Cimahi. Larangan untuk tidak berkumpul juga sudah dilakukan Pemerintah Kota Cimahi. Begitu pula berbagai upaya seperti patroli gabungan sudah rutin dilaksanakan di Kota Cimahi.
Rapat koordinasi pun sudah digelar. Pada rapat yang dihadiri oleh Apindo Kota Cimahi, turut dibahas tentang operasional industri. Bagi industri yang di bawah naungan Apindo Kota Cimahi, dilarang beroperasi khususnya industri tekstil.
"Jika ada industri yang akan beroperasi, harus meminta izin kepada kami dan seluruh karyawannya harus menjalani Rapid Test," katanya.
Wali Kota Cimahi menegaskan, pelaksanaan PSBB harus dipersiapkan secara matang. Persiapannya mencakup logistik dan sumber daya manusia agar PSBB berhasil.
Selain itu, Jaring Pengamanan Sosial juga sudah dipersiapkan dan tentunya melalui akurasi data yang terkena dampak Covid 19 karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya. (*)